
Samarinda, infosatu.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Yusuf Mustafa menyatakan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) di provinsi tersebut belum maksimal.
Padahal, lanjut Yusuf, keberadaan perda dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam penegakan aturan dan mengatur kebijakan daerah.
Karena kondisi tersebut, ia menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap perda yang sudah disahkan. Namun, belum optimal penerapannya di lapangan.
Menurut Yusuf, proses penyusunan perda membutuhkan waktu, tenaga, dan anggaran yang tidak sedikit.
Namun, ia mengungkapkan, masih ada perda yang kurang efektif dalam implementasinya, terutama yang berkaitan dengan penegakan sanksi bagi pelanggar aturan.
“Kita harus belajar dari kondisi ini. Banyak perda yang terkesan hanya sekadar ada, tetapi tidak benar-benar diterapkan secara maksimal,“ ujar politikus Partai Golkar ini.
“Ini menjadi bahan evaluasi bagi Bapperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), legislatif, dan eksekutif untuk lebih selektif dalam proses pembentukan perda ke depan,” lanjut Yusuf.
Ia menekankan, setiap perda yang dibentuk harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pemerintahan.
Menurutnya, jika perda hanya sekadar disahkan tanpa implementasi yang jelas, maka sumber daya yang digunakan dalam pembentukannya menjadi sia-sia.
“Penerapan perda tidak perlu menunggu momen tertentu. Hari-hari biasa pun perda harus tetap ditegakkan. Jangan sampai perda hanya menjadi dokumen tanpa fungsi,” lanjutnya.
Untuk itu, Yusuf mendorong pemerintah provinsi maupun pemerintah kota/kabupaten agar lebih serius dalam memanfaatkan perda yang sudah ada.
Ia berharap, perda yang dibuat tidak hanya menjadi simbol aturan, tetapi benar-benar menjadi solusi atas permasalahan yang ada di masyarakat.
“Ke depan, saya berharap perda yang disahkan tidak hanya sekadar ada di atas kertas. Harus ada mekanisme pengawasan yang ketat agar perda ini benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Yusuf.