Samarinda, infosatu.co – Bea Cukai Samarinda bersama Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang sitaan negara berupa minuman keras dan rokok ilegal di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Samarinda, Kamis (11/7/2024).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim Heri Azhari menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini ini merupakan bukti nyata dari kerja sama antara Rupbasan Samarinda dan Bea Cukai Samarinda.
Terutama dalam menjaga dan mengamankan barang sitaan negara untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas.
“Terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara Rupbasan Samarinda dan Bea Cukai Samarinda. Ini adalah salah satu pencapaian dari visi dan misi kami (Kemenkumham) dalam mendukung program pimpinan,” kata Heri yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Samarinda Nurtjahjo Budidananto juga mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dengan UPT Pemasyarakatan di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.
“Ini adalah hasil dari kerja sama kami bersama Rupbasan Samarinda dan Bea Cukai. Ini adalah sinergi yang sangat baik,” ujarnya.
Kepala Rupbasan Samarinda Ari Yuniarto menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga, merawat, dan mengamankan barang sitaan negara yang dititipkan di Rupbasan Samarinda.
“Terima kasih kepada Bea dan Cukai yang mempercayakan kepada kami (Rupbasan Samarinda) untuk menitipkan barang sitaan negara,” katanya.
Pihaknya berkomitmen untuk membantu pimpinan dalam menjaga, merawat, dan mengamankan barang sitaan negara sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Lapas Samarinda, Kepala Lapas Narkotika Samarinda, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Badan Pengawas Obat dan Makanan Samarinda.
Selain itu, perwakilan Kantor Pajak di wilayah Kota Samarinda dan Tenggarong, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda, serta kepala dari ekspedisi JNE, TIKI, NINJA, dan ID Express.