Samarinda, infosatu.co – Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPHN Kemenkumham) tengah mengembangkan sistem pembinaan hukum yang komprehensif untuk menciptakan stabilitas nasional.
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menyatakan bahwa untuk mewujudkannya membutuhkan keterlibatan Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum dan Analis Hukum. Terutama dalam pelaksanaan pembinaan hukum di masyarakat.
Pembinaan hukum tersebut meliputi berbagai aspek, termasuk regulasi, hukum adat, dan hukum agama. “Kehadiran Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum dan Analis Hukum dinilai penting dalam menjalankan peran pembinaan hukum di masyarakat,” ujar Widodo, Kamis (4/7/2024).
Ia menyampaikannya dalam kegiatan Penguatan dan Pembinaan Terhadap Organisasi Bantuan Hukum, Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum. Kegiatan itu berlangsung di aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim).
Widodo menekankan bahwa penyuluh hukum harus mengembangkan strategi penyuluhan yang sistematis. Tujuannya, agar kegiatan penyuluhan dapat terpetakan dengan baik. Sedangkan, analis hukum diharapkan mampu mengevaluasi peraturan hukum mulai dari tingkat desa.
Widodo juga menekankan pentingnya sinergi antara kantor wilayah dan pemerintah daerah dalam memperluas akses bantuan hukum.
“Kantor wilayah diharapkan mampu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaring Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang akan memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat,” jelas Widodo.
BPHN juga memulai program pembinaan hukum dari level pemerintahan desa melalui audit hukum pada pemerintah desa. Widodo menyebut audit hukum ini akan mendukung program pembinaan hukum yang dimulai dari desa. Tujuannya, meningkatkan kesadaran hukum dan meminimalisasi pelanggaran.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menyatakan bahwa di provinsi tersebut telah dilakukan berbagai upaya pembinaan hukum untuk mendukung pembangunan hukum.
Hal ini termasuk penyelenggaraan bantuan hukum, pembentukan kelompok Kadarkum, serta penyebarluasan informasi hukum.
“Upaya pembinaan hukum berupa penyelenggaraan bantuan hukum, pembentukan/pembinaan kelompok Kadarkum dan desa/kelurahan binaan, serta penyebarluasan informasi hukum serta analisis dan evaluasi hukum,” ujarnya.
Gun Gun juga menjelaskan bahwa Kemenkumham akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan keberadaan JF penyuluh hukum dan analis hukum di kantor wilayah.
“Diharapkan keberadaan JF penyuluh hukum dan analis hukum ini mampu mendukung komitmen BPHN dalam pembentukan budaya hukum yang baik di masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, kegiatan pembinaan hukum tersebut dihadiri sejumlah pejabat. Mereka di antaranya Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan, serta jajaran pejabat tinggi Kanwil Kemenkumham Kaltim, perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, dan tamu undangan lainnya.