Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda hingga kini masih menantikan penyaluran dana kurang salur dari pemerintah pusat senilai sekitar Rp427,7 miliar.
Dana yang berasal dari komponen Dana Bagi Hasil (DBH) untuk periode 2023 hingga 2024 tersebut dinilai penting karena akan memengaruhi kapasitas fiskal daerah pada tahun-tahun mendatang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi mengatakan dana transfer tersebut belum juga diterima hingga saat ini. Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus lebih berhati-hati dalam menyusun perencanaan anggaran, terutama menjelang pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Sampai sekarang dana kurang salur itu memang belum diterima. Otomatis kondisi ini akan berpengaruh terhadap penyusunan APBD tahun 2027,” ujarnya, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Iswandi, ketidakpastian pencairan dana transfer dari pemerintah pusat menjadi tantangan tersendiri bagi daerah.
Sebab, dana tersebut merupakan salah satu sumber pendanaan yang diharapkan dapat memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
Karena itu, ia menilai pemerintah daerah perlu menetapkan skala prioritas apabila ruang fiskal belum sepenuhnya pulih.
Program-program yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dinilai harus tetap menjadi perhatian utama.
“Yang terpenting adalah memastikan program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat tetap berjalan. Itu harus menjadi prioritas ketika kondisi fiskal sedang terbatas,” katanya.
Ia juga mengungkapkan berbagai upaya komunikasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan untuk memperjuangkan pencairan dana kurang salur tersebut.
Namun mengingat persoalan serupa juga dialami banyak daerah di Indonesia, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi yang lebih luas.
Menurutnya, asosiasi pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyuarakan kepentingan daerah kepada pemerintah pusat agar proses penyaluran dana dapat segera direalisasikan.
“Saya yakin pemerintah daerah juga terus melakukan komunikasi. Harapannya tentu dana yang menjadi hak daerah bisa segera disalurkan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
