Nunukan, infosatu.co – Dalam kunjungan kerja ke Kalimantan Utara, Dirjen Imigrasi Silmy Karim, bersama Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, serta beberapa pejabat tinggi lainnya, meresmikan Unit Layanan Paspor (ULP) di Kecamatan Sebatik.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait di wilayah Kecamatan Sebatik. Dirjen Imigrasi menyatakan bahwa pembukaan ULP ini merupakan langkah strategis untuk memenuhi tujuan utama Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan akses mudah dan cepat bagi individu yang membutuhkan dokumen perjalanan.
“Langkah ini tidak hanya penting untuk keamanan dan ketertiban negara, tetapi juga untuk mencegah perlintasan ilegal di perbatasan,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Rabu (15/5/2024).
“Dengan memiliki dokumen perjalanan resmi, diharapkan individu akan memahami pentingnya aturan dan prosedur, sehingga risiko pelanggaran di perbatasan dapat diminimalkan,” sambungnya.
Selain itu, pembukaan ULP ini juga merupakan komitmen Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendukung perekonomian masyarakat Sebatik.
“Dengan memudahkan akses dokumen perjalanan, kita membuka peluang bagi masyarakat Sebatik untuk aktif dalam berbagai aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Peresmian ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Sebatik akan pentingnya transaksi dan perjalanan yang legal.
“Dengan layanan yang memadai, masyarakat akan lebih memahami pentingnya menggunakan jalur resmi dan prosedural dalam setiap kegiatan yang melibatkan perlintasan perbatasan,” harapnya.
Kegiatan peresmian ULP Sebatik juga dirangkaikan dengan penandatanganan prasasti dan penekanan tombol secara simbolis oleh Dirjen Imigrasi sebagai bentuk penghargaan atas upaya pembangunan ini.