
Samarinda, infosatu.co – Penanggulangan kemiskinan ekstrem tengah diintensifkan oleh pemerintah. Sejumlah strategi disusun dan dijalankan untuk mengatasi problematika sosial ini. bahkan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan ada tiga langkah yang perlu dilakukan untuk menangani kemiskinan ekstrem tahun ini.
Ketiganya ini di antaranya, mengurangi beban masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat dan, menurunkan kantung kemiskinan yang terjadi.
Menurutnya, ketiga langkah tersebut harus digencarkan guna menangani dan menanggulangi penanggulangan kemiskinan ekstrem yang terjadi di Kota Samarinda.
“Tiga hal ini yang akan dijalankan dalam penanggulangan miskin ekstrem,” kata Sri Puji, Selasa (19/3/2024).
Ia menerangkan, langkah tersebut menyasar warga yang telah terdata masuk kategori miskin ekstrem. Nantinya, jumlah warga yang masuk kategori tersebut diharapkan semakin berkurang dari waktu ke waktu.
“Mudah-mudahan, nantinya Dinas Sosial membuat tim pendamping yang anggotanya itu dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang akan memverifikasi dan memvalidasi lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara itu, dalam menangani kemiskinan ekstrem, Pemkot Samarinda sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 66 Tahun 2023 tentang Kriteria Rumah Tangga Miskin di daerah.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan terkait 18 kriteria yang sudah ditentukan untuk dikategorikan sebagai miskin ekstrem.
“Untuk menentukan miskin ekstrem ada 11 kriteria, ketika itu terpenuhi, maka masuk ke dalam miskin ekstrem. Doakan saja semua program pemerintah yang sudah dicanangkan dan dianggarkan tahun 2024 ini bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.