Balikpapan,infosatu.co – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Dit Resnarkoba Polda Kaltim) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil sitaan sejumlah tersangka kasus narkoba di Kaltim, Kamis (10/6/2021). Ada 1,2 kilogram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air di dalam wadah plastik menggunakan blender. Selanjutnya, larutan sabu-sabu dibuang ke dalam closed di toilet Kantor Fit Resnarkoba Polda Kaltim di Jalan Syarifuddin Yoes.
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul hasil sitaan sabu yang dimusnahkan berasal dari penangkapan terhadap tersangka Wahyudi alias Bagong , Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 16.30 Wita di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kilometer 18 Kelurahan Karang Joang. Selanjutnya, pada 25 Mei 2021 pukul 02.30 Wita dekat Stadion Tanah Grogot Kabupaten Paser, ditangkap tersangka lainnya atas nama Jamaluddin alias Udin karena diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berat seluruhnya 1.113,70 gram.
“Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Wahyudi berupa 1 plastik kresek warna abu-abu di dalamnya berisi 1 bungkus plastik warna hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 1.064,36 gram. Lalu 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 49,34 gram atau seluruhnya berat brutto 1.113,70 gram dan 3 unit handphone. Akhirnya, sebanyak 1,2 kilogram sabu-sabu hasil penegakan dari sejumlah tersangka dimusnahkan,”terang Ricky, sapaan akrab Rickynaldo.
Kemudian, pemusnahan sabu-sabu hasil sitaan tersangka dari kasus lainnya juga dilakukan yakni 91,92 gram sabu-sabu dari tersangka Rizal Salu yang ditangkap pada 26 Mei 2021 di Bontang. Selanjutnya sabu-sabu seberat 6,63 gram yang diamankan dari tangan Mike Tyson alias Tyson di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Untuk itu, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Nomor: TAP-095/Q.4.10/ Enz.1/05/2021, tanggal 27 Mei 2021, menetapkan agar penyidik melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sisa penyisihan untuk pengujian di laboratorium dan narkotika jenis sabu berat netto 5 (lima) gram untuk pembuktian perkara dan sisa dari setelah disisihkan penyisihan untuk persidangan agar dimusnahkan.
“Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (editor: irfan)