Madinah – Para jamaah yang meninggal di tanah suci langsung dimakamkan di Tanah Suci. Seperti apa keutamaan meninggal di Tanah Suci yakni di Makkah dan Madinah?
Tercatat sudah ada empat jamaah haji yang meninggal di Madinah, Arab Saudi. Lalu bagaimana bila jamaah haji tersebut meninggal sebelum wukuf?
Berkaitan dengan hal tersebut konsultan ibadah haji, KH Wazir Ali, jamaah haji yang meninggal di Madinah memiliki keutamaan. Yakni akan mendapatkan syafaat Rasulullah SAW. Ini berdasarkan sebuah riwayat:
من أراد أن يموت بالمدينة فليمت فإنه يشفع يوم القيامة
Artinya: Barang siapa yang ingin mati di Madinah ,silahkan ,karena dia akan mendapat syafaat besok di hari kiamat.
Membadalkan Haji Jamaah yang Meninggal
Mengenai ibadah haji dari jamaah haji yang meninggal sebelum melaksanakan wukuf, menurut kiai Wazir, hal tersebut menjadi tanggungan pemerintah untuk membadalkan haji jamaah yang meninggal dunia.
Ia mengatakan apabila ada jamaah haji yang meninggal, maka pemerintah akan menunjuk orang yang akan bertugas untuk membadali haji jamaah haji yang meninggal tersebut.
“Siapa saja yang harus dibadali kementerian (Pemerintah)? satu yang meninggal di Asrama Haji, dua yang meninggal di perjalanan, ketiga yang meninggal di Tanah Suci sebelum wukuf di Arafah, keempat yang menderita gangguan kejiwaan. Insya Allah bisa meraih haji mabrur jika pelaku badal sah secara fiqih dari sisi pelaksanaannya,” kata kiai Wazir Ali, Rabu (31/5/2023).
Dalil Keabsahan Badal Haji
Kiai Wazir mengatakan dalil keabsahan badal haji jamaah yang sudah wafat adalah sebagai berikut:
Haji dan Badal Umroh :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَقَالَ اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ .
[رواه البخاري]
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi Muhammad , lalu berkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia sebelum ia melaksanakan haji, apakah saya harus menghajikannya? Nabi bersabda: Ya hajikanlah untuknya, bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya? Ia menjawab: Ya. Lalu Nabi Muhammad bersabda: Tunaikanlah hutang (janji) kepada Allah ta’ala, karena sesungguhnya hutang kepada Allah ta’ala lebih berhak untuk dipenuhi.”
Imam Nasa’i menuturkan hadis dari Ibnu Abbas ra juga:
عن ابن عباس رضى الله عنه : أن امراة سألت رسول الله صلعم عن أبيها مات ولم يحج قال : حجى عن أبيك
Dari ibnu Abbas ra : bahwasanya ada seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah saw tentang ayahnya yg meninggal,belum berhaji.” Badal hajikan bapakmu.” kata Rasul.
“Dari kedua hadis tersebut di atas,bisa di simpulkan membadali haji orang yg sudah meninggal itu di bolehkan. Kewajiban hajinya sudah tertunaikan,” katanya.