Bontang, infosatu.co – Ketua Komisi ll DPRD Bontang Rustam sangat setuju atas pemberlakuan royalti hak cipta lagu (HCL) dan musik yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
Menurut Rustam, para musisi atau pencipta lagu di Indonesia nyaris tak dihargai sehingga dengan adanya pemberlakuan tersebut dapat memberikan hak paten bagi pencipta lagu.
“Kasihan juga, semoga adanya royalti ini bisa membantu perindustrian musik di Indonesia lah,” ucapnya saat ditemui awak media di Gedung DPRD Bontang beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa sebelum peraturan tersebut berlaku hendaknya ada relaksasi kepada masyarakat, terlebih warga Bontang. Baiknya menyasar kepada tempat yang berpotensi menghasilkan royalti seperti tempat yang rutin menggelar live musik.
“Tak banyak tempat karaoke resmi yang ada di Bontang. Setahu saya itu hanya ada satu di Bontang. Kan tidak mungkin, semisal di rumah makan kecil ada petugasnya nyanyi langsung terkena royalti, kurang pas juga,” tuturnya.
Politikus Golkar itu pun mengaku belum memahami lebih dalam terkait kebijakan presiden tersebut. Namun, dirinya berharap kebijakan tersebut dapat berjalan baik di Indonesia.
“Semua itu kan tujuannya untuk kebaikan. Di sini saya masih berusaha mempelajari dulu. Apakah hak cipta atau hak paten juga ikut terkena royalti seperti di warung makan kecil,” pungkasnya. (editor: irfan)