infosatu.co
Uncategorized

Dewan Godok Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Sri Hana (foto: lilik)

Balikpapan, infosatu.co – DPRD Balikpapan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Balikpapan, Selasa (2/2/2021). RDP dipimpin oleh Wakil Bapemperda Sukri Wahid.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Sri Hana mengutarakan dalam rapat membahas tentang ketertiban umum di masa pandemi Covid-19 untuk menyadarkan masyarakat dengan adanya sanksi-sanksi apabila melanggar ketentuan seperti tidak memakai masker dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang melanggar.

“Hal ini agar masyarakat sadar bagaimana bila tidak mengenakan masker akan dikenakan denda Rp 100 ribu, kalau melihat Balikpapan semakin tinggi paparan Covid-19. Jadi kita berharap ada efek jera dari masyarakat,” tutur Sri Hana.

Hal ini dikarenakan semakin hari semakin banyak masyarakat Kota Balikpapan yang terpapar Covid-19. Oleh karena itu jalan yang ditempuh yaitu untuk mengurangi kenaikan masyarakat yang terpapar Covid-19.

“Untuk tempat ibadah, PKL dan kantor akan diberikan pemberitahuan teguran secara lisan agar dapat mematuhi protokol kesehatan,” tutup Sri. (editor: irfan)

Related posts

Pemerintah dan CISAC Sepakat Perkuat Transparansi Pengelolaan Royalti Musisi Indonesia

Rizki

Menkum Resmikan 267 Posbakum di Jakarta, Dorong Akses Keadilan bagi Kaum Rentan

Martinus

Kemenkum Dorong Reformasi Tata Kelola Royalti Musik

Martinus

You cannot copy content of this page