infosatu.co
Samarinda

Hak Paten Lindungi Privasi dan Ekonomi Seseorang

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan bersama staff saat ditemui media usai sosialisasi dan diseminasi KI, Rabu (10/3/2021). (Foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Masih banyak masyarakat Indonesia terutama di Kaltim, tidak mengetahui pentingnya hak paten. Padahal, pendaftaran paten ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) sangat berguna karena dapat melindungi hak privasi dan ekonomi seseorang.

Suasana sosialisasi dan diseminasi KI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim

Oleh sebab itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim melakukan sosialisasi dan diseminasi KI khususnya tentang paten di Lantai 5 Ballroom Hotel Harris, Rabu (10/3/2021).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan menekankan kepada peserta yang mengikuti sosialisasi ini untuk bisa meningkatkan pendaftaran paten, baik paten terbaru ataupun sederhana yang sifatnya pengembangan.

“Ini dilakukan agar bisa melindungi hak privasi, terjamin dasar hukum dan hak ekonomi seseorang. Saya berharap dengan kegiatan ini, geliat daripada yang ingin mendaftarkan paten itu bisa lebih banyak lagi. Soal indikasi geografis diharapkan segera didaftarkan juga,” ungkapnya.

Selanjutnya, ada KI komunal dan KI personal. Di mana, KI Komunal yakni kepemilikan bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.

“Hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat,” jelasnya.

Sedangkan, hak KI personal dimiliki sepenuhnya oleh individu maupun kelompok individu. Di mana, seseorang dapat mengembangkan suatu produk atau menciptakan sebuah karya dari ide-ide yang muncul dari pikirannya sendiri.

“Contohnya, jika batik saya kembangkan dan menambah motif atau desain maka akan menjadi hak personal yaitu hak cipta saya. Ada berapa banyak royalti yang akan saya dapatkan nantinya, di situ ada nilai ekonominya,” ucapnya.

Ditanya biaya pendaftaran hak paten ini, Sofyan membeberkan bahwa pendaftaran satu merk itu sekitar Rp 1,5 juta sedangkan kalau ada rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) hanya Rp 500 ribu saja untuk satu merk.

“Setelah terdaftar, dia akan terlindungi secara hukum dan ada nilai hukumnya. Ketika sudah dipatenkan dan dunia tahu, dampaknya kepada nilai ekonomi tadi. Ada nilai royalti yang akan didapat dari hak paten tersebut. Sebenarnya ini sama ketika seseorang membeli franchise, pemilik franchise tersebutlah yang akan dapat royalti,” kata Sofyan.

Ketika ciptaan seseorang diambil dan dikembangkan tanpa mendaftarkan hak patennya, maka orang tersebut tidak dapat apa-apa. Oleh karena itu, harus ada hak paten agar terlindungi hak privasi dan hak ekonominya.

“Kita tidak bisa menuntut karena tidak mendaftarkan hak paten, apalagi ketika mereka sudah mengembangkan produk kita,” paparnya.

Di akhir perbincangan kepada infosatu.co, Sofyan berharap ada uluran tangan gubernur, bupati ataupun wali kota di Kaltim ini kiranya bisa bersama-sama dan bahu-membahu mensosialisasikan soal KI terkait hak cipta, paten, merk, desain industri dan indikasi geografis.

“Karena tanpa uluran semua pihak, kita akan begini-begini saja. Tidak ada kemajuan,” tegasnya. (editor: irfan)

Related posts

Penembakan THM, Keluarga Dedy Bantah Kaitan Kasus 2021, Minta Pulihkan Nama Baik

Adi Rizki Ramadhan

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

KSE Unmul dan IYD Kaltim Berkolaborasi Dorong Literasi Keuangan Anak Muda

Rosiana

You cannot copy content of this page