infosatu.co
HUKUM

Februari 2021, Polres Bontang Ungkap 11 Kasus Narkotika 

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo. (Foto: Emmi)

Bontang, infosatu.co – Polres Bontang kembali merekap kasus penangkapan narkotika selama rentang Februari 2021.

Diketahui, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba di Kota Bontang dengan 11 tersangka yang telah diamankan.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono menyebutkan, sebanyak 11 kasus terdiri dari pengungkapan Polres sebanyak lima kasus, Polsek Bontang Selatan dua kasus, dan Polsek Bontang Utara empat kasus.

“Lokasi penangkapan di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah tiga kasus, Kelurahan Tanjung Laut empat kasus, Kelurahan Bontang Baru dua kasus, dan Kelurahan Api-Api dua kasus,” bebernya.

Lebih jauh dijelaskan, 11 tersangka tersebut diamankan dari 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bontang yakni Kecamatan Bontang Selatan dan Kecamatan Bontang Utara.

“Untuk di Kecamatan Bontang Barat tidak ada pengungkapan kasus,” ucapnya dalam rilis pers yang diterima infosatu.co, Rabu (3/3/2021).

Kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 45,46 gram, timbangan digital dua unit, alat hisap sebanyak lima unit, handphone berbagai merk 14 unit dan uang tunai Rp 1.340.000.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga 20 tahun penjara.

“11 Kasus ini ada yang sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Bontang dan ada yang masih dalam proses penyidikan,” pungkas Suyono. (editor: irfan).

Related posts

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

JMSI Kaltim Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Jurnalis Moeso

Nabila

You cannot copy content of this page