Samarinda, Infosatu.co – Warga Wahau-Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur mempertanyakan kewajiban plasma 20 persen PT Swakarsa Sinarsentosa. Mereka juga meminta kejelasan mengenai kebun kemitraan seluas 5.223 hektare dan akses masyarakat yang belum tergabung dalam koperasi kemitraan.
Aspirasi tersebut dibawa kepada Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendapat penelusuran lebih lanjut. Selain mempertanyakan dasar kewajiban perusahaan, warga ingin mengetahui siapa saja yang telah menerima manfaat dari pola kemitraan yang berjalan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan menilai persoalan itu perlu dilihat dari riwayat perizinan perusahaan, status dan asal-usul lahan, serta regulasi yang berlaku ketika izin diterbitkan.
“Yang perlu kita lihat adalah riwayat perizinannya, status lahannya, kemudian dasar hukum kemitraan yang berlaku ketika perusahaan mendapatkan izin. Jadi, tidak bisa langsung disimpulkan bahwa 20 persen dari HGU itu harus dikeluarkan untuk plasma baru,” kata Firnadi dalam agenda Hari Aspirasi Fraksi PKS, Jumat, 25 September 2026.
Dari penelusuran awal Fraksi PKS, kebun kemitraan sekitar 5.223 hektare merupakan lahan masyarakat yang dikerjasamakan dengan perusahaan. Kondisi itu membuat luasan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai lahan yang dikeluarkan perusahaan dari HGU untuk kebun plasma.
Namun, keberadaan kebun kemitraan tersebut juga belum cukup untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan kepada masyarakat telah terpenuhi. Fraksi PKS perlu memastikan dasar hukum kemitraan, lokasi kebun, sumber lahan, koperasi penerima, jumlah anggota, serta pola kerja sama yang berjalan.
“5.223 hektare ini juga harus kita cek, siapa penerimanya, dari mana lahannya, bagaimana pola kerja samanya, dan apakah secara administrasi memang sudah dinyatakan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan atau belum,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat yang tidak memiliki lahan dan bukan bagian dari koperasi kemitraan turut menjadi perhatian. Mereka memang tidak otomatis memiliki hak atas pembagian tanah dari HGU perusahaan, tetapi akses terhadap manfaat ekonomi perkebunan tetap perlu dipetakan.
Fraksi PKS akan meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Dinas Perkebunan Kaltim dan Dinas Perkebunan Kutai Timur, serta PT Swakarsa Sinarsentosa. Verifikasi akan mencakup riwayat perizinan, luas HGU, asal-usul lahan, dasar hukum kewajiban kemitraan atau FPKMS, serta rincian kebun kemitraan 5.223 hektare.
Pertemuan lanjutan juga akan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa, koperasi kemitraan, perusahaan, serta perwakilan masyarakat. Langkah itu diperlukan untuk mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi kemitraan di lapangan sekaligus memetakan masyarakat yang belum memperoleh akses terhadap manfaat kemitraan.
Fraksi PKS belum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kewajiban plasma 20 persen oleh PT Swakarsa Sinarsentosa. Firnadi mengatakan kesimpulan harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, status lahan, dan pola kemitraan yang berjalan.
“Jadi kita belum mengambil kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaran kewajiban plasma 20 persen. Kita harus lihat dulu dokumennya, riwayat perizinannya, status lahannya, dan pola kemitraan yang sudah berjalan. Setelah itu baru bisa kita lihat kewajiban perusahaan dan apa yang menjadi hak masyarakat,” tutup Firnadi.
