infosatu.co
NASIONAL

10 Media di Sumut Lolos Verfak Dewan Pers

Verfikasi Berkas Pengda JMSI Sumatera Utara oleh JMSI Pusat. (foto: sukri)

Bontang, infosatu.co – Tim verifikasi faktual (Verfak) Dewan Pers kunjungi Kantor Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Sungai Brantas Medan, Rabu (24/2/2021).

Kedatangan tim dari Dewan Pers bertujuan melakukan verfak atas berkas yang telah diserahkan JMSI Sumut melalui Pengurus Pusat JMSI.

Kunjungan tim Dewan Pers tersebut terdiri dari Wakil Ketua Dewan Pers Hendrik CH Bangun yang didampingi Staf Dewan Pers Bidang Verfak Deritawati Sitorus dan Fitri.

Kedatangan tim Dewan Pers sore itu disambut hangat Ketua JMSI Sumut Rianto Agli, Sekretaris Chairum Lubis, dan beberapa anggota JMSI lainnya.

Dalam pertemuan itu, tim langsung bekerja memantau langsung ruang kerja maupun struktur organisasi JMSI Sumut serta berkas yang ada. Setelah beberapa jam melakukan verfak dengan meneliti berkas, Dewan Pers menyatakan syarat lengkap.

“Hari ini kita meneliti berkas kepengurusan serta melihat Kantor JMSI Sumut. Semua berjalan dengan baik di mana dari 15 perusahan pers yang diajukan, 5 diantaranya dinyatakannya tidak lengkap sementara 10 lainnya aman,” ungkap Deritawati Sitorus yang juga menyerahkan berita acara verfak ke Ketua JMSI Sumut.

Sementara itu, Ketua JMSI Sumut Rianto Agli atau yang akrab disapa Anto Genk menyatakan dengan telah dilakukan verfak, ia berharap JMSI Sumut akan lebih optimal mengibarkan bendera JMSI bersama kepengurusan lainnya.

Tentunya, sambung Rianto, JMSI Sumut akan mengikuti prosedur di seluruh cabang di 29 provinsi yang telah terbentuk.

Diketahui, JMSI Sumut adalah Pengda ketiga yang telah dilakukan verfak setelah dua Pengda lainnya yakni JMSI Kepri dan JMSI NTB.

“Kita yakin bahwa apa yang kita serahkan baik pusat dan daerah dinyatakan lulus dengan memenuhi batas minimal 10 perusahan pers di setiap provinsi,” tegasnya. (editor: irfan).

Related posts

Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Nur Alim

I Ketut Sudiharsa: Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen, Lebih Banyak Mudarat dari pada Manfaatnya

Nur Alim

Teguh Santosa Terpilih Lagi, JMSI Siap Melaju Lebih Profesional

adinda

You cannot copy content of this page