Samarinda, Infosatu.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memberikan ruang bagi pemilik kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji berkala karena masuk kategori over dimension over loading (ODOL) untuk melakukan normalisasi kendaraannya.
Meski kendaraan tersebut tetap dinyatakan tidak lulus uji, Dishub memberikan surat keterangan yang dapat digunakan pemilik kendaraan sebagai dokumen untuk melakukan proses normalisasi.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut terhadap permintaan pemilik kendaraan yang sebelumnya meminta agar akses pengurusan kendaraannya dibuka kembali.
“Walaupun kendaraan-kendaraan tersebut tidak lulus uji, kendaraan mereka overdimensi dan overloading. Meskipun uji berkala, tetap kita nyatakan tidak lulus uji,” ungkap Manalu sapaan akrabnya, Selasa 1 September 2026.
Menurutnya, status tidak lulus uji tidak serta-merta membuat pemilik kendaraan tidak dapat melakukan pembenahan. Dishub tetap memberikan surat keterangan sebagai dasar bagi pemilik untuk melakukan normalisasi kendaraan.
Surat tersebut nantinya menjadi bagian dari proses perbaikan kendaraan agar kembali memenuhi ketentuan yang berlaku. Setelah proses normalisasi dilakukan, kendaraan akan kembali diperiksa untuk memastikan kelayakannya.
Pemberian surat keterangan bukan berarti kendaraan ODOL dinyatakan lulus uji. Status kendaraan tetap tidak lulus sampai pemilik menyelesaikan proses normalisasi dan memenuhi persyaratan teknis.
“Surat keterangan ini yang dilakukan oleh mereka untuk melakukan normalisasi terkait dengan kendaraan-kendaraan,” katanya.
Dishub selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap kendaraan yang telah menjalani proses normalisasi. Pemeriksaan kembali akan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pengujian dan kondisi kendaraan setelah dilakukan pembenahan.
Langkah tersebut diperlukan agar penanganan kendaraan ODOL tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi atau penolakan saat uji berkala, tetapi juga mendorong pemilik kendaraan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, Dishub tetap akan melakukan pertimbangan teknis terhadap setiap kendaraan yang mengajukan proses tersebut.
“Kebijakan ini diperlukan agar pembinaan dan penertiban kendaraan ODOL tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelayakan kendaraan di jalan raya,” pungkasnya.
