infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Tanpa SE Wali Kota, Instruksi Gubernur Tetap Berlaku

Asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto saat ditemui infosatu.co di Masjid Agung Jalan Pelita, Jumat (5/2/2021)

Samarinda, infosatu.co – Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait intruksi Gubernur Kaltim nomor 1 tahun 2021.

Tidak keluarnya SE dari pemkot ini membuat sebagian masyarakat bingung, antara mengikuti SE Wali Kota tanggal 3 Februari atau Intruksi Gubernur.

Menanggapi hal tersebut. Media ini menghubungi Asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto melalui chat whatsapp pada Selasa (9/2/2021).

Ia menegaskan bahwa saat ini Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda masih menyiapkan konsep SE terkait intruksi Gubernur Kaltim nomor 1 tahun 2021.

“Masih belum keluar SE dari Pemkot Samarinda,” terangnya.

Disinggung terkait kebijakan yang berlaku di Kota Samarinda. Tejo mengungkapkan bahwa kabupaten/kota merupakan bawahan gubernur. Sehingga tidak keluarnya SE dari Pemkot Samarinda bukan berarti intruksi gubernur tidak berlaku.

“Khusus hari Sabtu-Minggu kita laksanakan Intruksi Gubernur Kaltim, Isran Noor. Namun untuk minggu selanjutnya belum tahu apakah gubernur masih memberlakukan penutupan Sabtu-Minggu. Kita lihat nanti, makanya ini masih dievaluasi hasil yang kemarin. Jadi saya harap tidak timbul kegaduhan dimasyarakat,” terangnya. (Editor: Irfan)

Related posts

Menunggu SE Kemenaker, Disnaker Samarinda Siapkan Posko Pengaduan THR

Andika

5 Sektor Terapkan Upah di Atas UMK, Disnaker Samarinda Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil

Andika

Proyek Terowongan, Kini Masa Pemeliharaan dan Masih Menjadi Tanggungjawab Kontraktor

Andika

You cannot copy content of this page