infosatu.co
POLITIK

Parawansa Sebut Langkah KPU Sudah Tepat

Pengamat Sosial-Politik dan CEO Samarinda Berani, Parawansa Assoniwora. (foto_ist)

Samarinda, infosatu.co – Pengamat sosial politik dan CEO Samarinda Berani Parawansa Assoniwora setuju dengan langkah KPU. Pria yang akrab disapa Anca itu mengatakan dengan melakukan pendalaman ulang terhadap rekomendasi Bawaslu merupakan langkah yang sudah tepat.

“Pertama, dari sejumlah gugatan putusan KPU terhadap dugaan pelanggaran administratif sebagian besar kemudian berhasil dimenangkan penggugat keputusan KPU dalam gugatan ke MA. Ini yang kemudian membuat KPU harus berhati-hati,” ungkap Anca kepada infosatu.co, Sabtu (21/11/2020).

Putusan penetapan sebagai calon atau pemberhentian sebagai calon adalah berdasarkan putusan KPU, bukan rekomendasi Bawaslu. Sehingga, jika dilakukan gugatan, objek gugatannya jelas yaitu putusan KPU, bukan rekomendasi Bawaslu. Artinya, secara marwah institusi, dalam konteks Pemilukada Kukar yang hanya ada satu pasangan calon (paslon), KPU tidak ingin kecolongan oleh karena rekomendasi Bawaslu yang lemah dalam pembuktian.

Kedua, rekomendasi Bawaslu yang diteruskan ke KPU hanya merekomendasikan calon bupati Kukar Edi Damansyah untuk didiskualifikasi. KPU tidak akan mengeluarkan putusan yang “overdosis” dengan mendiskuslifikasi pasangan calon (paslon) Edi-Rendi. Karena, hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu itu sendiri.

“Jika KPU mendiskualifikasi Edi Damansyah dan bukan paslon Edi-Rendi, maka definisi peserta Pemilukada tidak sesuai, seperti yang diamanahkan dalam UU,” kata Anca.

Ketiga, PKPU Nomor 13 Tahun 2014 yang merupakan hasil perubahan pada PKPU sebelumnya tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, masih relevan selama belum ada peraturan yang lain yang mengganti atau memperbaruinya.

Keempat, terkait surat KPU 17 November 2020, perlu diingat bahwa dalam proses Pemilukada, KPU juga memiliki peraturannya sendiri. Jadi bukan overlap, untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Maka dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, langkah KPU dalam proses Pemilukada di Kutai Kukar sudah tepat.

“Langkah KPU menggunakan Pasal 18 PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, sebagaimana sudah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014, yang mengatur tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu dengan melakukan pendalaman rekomendasi berupa mencermati kembali data dan dokumen, dan menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak terkait dugaan pelanggaran tersebut,” tutur Anca.

Kelima, perlunya kehati-hatian KPU dalam memutuskan rekomendasi Bawaslu dalam konteks Pemilukada Kukar merupakan langkah sangat tepat dan masuk akal. Hal ini, faktor-faktor non regulasi juga menjadi pertimbangan. Misalnya, besarnya anggaran Pemilukada yang sudah digunakan oleh penyelenggara yang notabene adalah uang rakyat.

“Saya yakin, hal berbeda akan terjadi jika paslon lebih dari satu, karena dengan mendiskualifikasi satu paslon dan membiarkan melakukan gugatan ke MA, proses tahapan Pemilukada masih bisa berjalan,” jelasnya.(editor: irfan)

Related posts

Bahlil: Golkar Kaltim Maju di Tangan Rudy Mas’ud

Adi Rizki Ramadhan

Rudy Mas’ud Siapkan Mesin Politik Hadapi Semua Kontestasi

Adi Rizki Ramadhan

Sayid Bersama SOKSI Kaltim Tegaskan Dukung Rudy Mas’ud Pimpin Golkar Lagi

Adi Rizki Ramadhan

You cannot copy content of this page