Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat menegaskan bahwa masyarakat yang terpapar Covid-19 masih memiliki hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda pada 9 Desember 2020.
“Walaupun nantinya ada perbedaan perlakuan atau tata cara saat memilih,” ungkapnya saat diwawancara via telpon Senin (26/10/2020).
KPU Samarinda telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Samarinda sebanyak 576.981 orang. Data ini merupakan DPT di 10 Kecamatan Kota Samarinda, termasuk diantaranya warga yang terpapar Covid-19.
Firman menjelaskan jika pasien Covid-19 yang mendapat perawatan dirumah sakit akan diperlakukan sama seperti pasien rawat inap atau TPS Mobile.
“Nantinya kotak suara akan berjalan mendatangi ruangan tempat pasien berada, dan domisilinya akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih yang berada di TPS terdekat. Lembar suratnya menggunakan surat suara cadangan di TPS tersebut,” jelasnya.
Namun lebih lanjutnya, pendataan akan dipastikan lebih dulu apakah masih disana apa tidak.
“Jika masih disana itu berarti pasien masuk ke TPS terdekat, tingkat RT yang melayani hak pilihnya,” ujarnya.
Disinggung terkait cara memilih bagi pasien yang melakukan isolasi mandiri dirumah. Ia mengaku bahwa belum ada peraturan yang mengatur tata cara mereka dalam hal memilih.
“Bagi mereka yang melakukan isolasi mandiri ini belum ada petunjuk teknisnya (Juknis), KPU Pusat belum mengeluarkan peraturan tersebut.Pasti hak pilih mereka tidak hilang, hanya saja pola pelayanannya belum diketahui karena masih dalam situasi pandemi,” tegasnya.
Permasalahan ini akan coba diperjuangkan KPU Kota Samarinda, KPU berusaha mengakomodir pemillih dengan harapan untuk meningkatkan partisipasi Pilkada yang ditagetkan mencapai 77,5 Persen dari total DPT di Kota Samarinda.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat,” tutupnya. (editor: irfan)