infosatu.co
DPRD BONTANG

Perda Informasi Publik Mudahkan Pelayanan ke Masyarakat

Rustam Anggota Komisi II DPRD Bontang
Rustam Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang

Penulis: Alawi – Editor: Irfan

Bontang, infosatu.co- Komisi II DPRD Bontang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik daerah. Anggota Komisi II Rustam mengatakan Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum Pemkot Bontang menuju Smart City.

“Perda ini sangat perting untuk menjadi acuan pemerintah daerah menuju Kota Bontang menjadi smart city, dimana pengguna internet saat ini di Bontang termasuk kota dengan jumlah pengakses internet terbanyak berdasarkan perbandingan wilayah dan jumlah penduduk”, ungkapnya melalui sidang paripurna ke-7 DPRD Bontang Tahun 2020 di Ruang Auditorium 3 Dimensi, Selasa (22/9/2020).

Menurutnya, nanti pelayanan Pemkot Bontang mudah diakses masyarakat dan transparan. Maka perlu adanya keterbukaan informasi publik dari Badan Publik Daerah (BPD) seperti Pemkot Bontang, DPRD, serta badan lain yang tugas, pokok, dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan daerah terkait sumber dana APBD, organisasi non pemerintah, partai politik dan BUMD.

“BPD dapat memberikan informasi kepada masyarakat terhadap informasi berkaitan dengan kepentingan publik”, tambahnya.

Namun demikian, terdapat informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, dimana informasi bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul.

“Tidak semua informasi harus diketahui masyarakat, seperti membahayakan negara, kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha dari persaingan tidak sehat. Selain itu informasi hak pribadi, rahasia jabatan dan informasi yang belum direkomendasikan oleh BPD,” ungkapnya.

Raperda ini menjadi panduan hukum bagi BPD dan memberikan pedoman kepada masyarakat terkait proses permohonan informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Masyarakat Kota Bontang dapat mengakses informasi dengan cepat, tepat dengan biaya ringan dan cara sederhana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Related posts

Mediasi Sengketa Lahan Tanjung Laut Bontang, DPRD Siapkan RDP Lanjutan

Rizki

Sengketa Lahan Tanjung Laut Bontang, Warga yang Sudah 30 Tahun Tinggal Terancam Tergusur

Rizki

DPRD Bontang Temukan Warga Belum Terdata BLT di Loktuan, Andi Faiz: Kita Akan Verifikasi

Rizki