infosatu.co
POLITIKSamarinda

Sri Puji Astuti: Ada Dua Opsi Pembayaran THR Pekerja di Samarinda

Penulis: Heisma- Editor: Irfan

Samarinda, Infosatu.co – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menyampaikan hasil video conference bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda bahwa ada dua mekanisme pembayaran THR.

“Hasilnya ada dua opsi mekanisme pembayaran THR di masa pandemi Covid-19 yaitu pertama dapat dicicil dan kedua pembayaran THR dapat ditunda,” jelasnya pada infosatu.co, Selasa (12/5/2020).

Kemudian, ia menjelaskan penundaan pembayaran THR tidak boleh lebih dari tahun 2020.

“Pembayaran THR bisa ditunda tapi tidak lebih dari tahun 2020.” lanjutnya.

Puji juga mengatakan semua opsi tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara karayawan dan pengusaha lalu dilaporkan ke Disnaker.

Ia mengatakan walaupun terdapat dua opsi pembayaran THR namun itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR karyawan.

Kemudian Puji menjelaskan sesuai dengan regulasi yang ada jika hingga H-7 lebaran THR belum dibayarkan maka akan didenda sejumlah 5 persen dari besaran THR.

“Dan ini sudah sesuai regulasi bila tidak dibayarkan sampai H-7 lebaran akan diberi denda 5 persen dari besaran THR,” ulasnya.

Selanjutnya ia mengatakan berdasarkan data pada Disnaker terdapat 354 karyawan yang di PHK dan 77 dirumahkan, ia berharap karyawan yang di PHK maupun dirumahkan mendapat bantuan sembako baik dari pemerintah kota maupun provinsi.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini Disnaker telah membuka posko pengaduan sejak 11 mei lalu dan menghimbau agar pengusaha tetap mengacu kepada UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan PP No 78/2015 tentang pengupahan.

Related posts

Atasi Antrean BBM, DPRD Kaltim Usulkan Pembatasan Kendaraan Pelat Luar

Rizki

DPRD Soroti Dugaan Akal-akalan KK pada SPMB, Minta Pengawasan Mutasi Diperketat

Emmy Haryanti

Fenomena Kasus Bunuh Diri di Samarinda Jadi Sorotan, DPRD Dorong Edukasi dan Penguatan Peran Lingkungan

Ratu