
Penulis : Aunillah – Editor : Achmad
Samarinda, infosatu.co – Setelah melaporkan PT. Buma Lati ke DPRD Provinsi Kaltim, terkait adanya PHK massal yang dilakukan perusahaan yang bergerak usaha tambang. Komisi IV DPRD kaltim, menggelar hearing dengan menghadirkan kedua belah pihak baik dari perusahaan maupun pekerja, Senin (10/2/2020), di Lantai I DPRD Kaltim.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, kepada awak media mengatakan bahwa kejadian perselisihan berawal dari pihak karyawan yang tidak terima untuk di PHK massal.
“Sebelumnya ada perjanjian kontrak diawal antara karyawan dengan perusahaan yang disini kedudukannya sebagai kontraktor, apabila terjadi penurunan produksi maka bisa saja dilakukan efisiensi karyawan,” ungkapnya.
Dalam hal ini menjadi dasar, perusahaan untuk melakukan PHK karyawan dan ini menjawab tudingan yang mengatakan perusahaan tidak melaksanakan perundang- undangan yang ada. Dari pihak perusahaan sudah menyampaikan dan itupun di akui bahwa memang ada perjanjian di awal sebelum bekerja,
“Jadi hasilnya ada 25 karyawan yang menginginkan untuk dapat dipekerjakan lagi dari sekian ratus pekerja yang disampaikan ke Komisi IV pada pertemuan pertama dan itu kewenangan manajemen perusahaan apakah di terima atau tidak,”kata Rusman Ya’qub kepada infosatu.co
Sementara itu, perwakilan dari PT. Buma Lati, GM Unit, Nanang Rizal. A, mengatakan alasan utama PHK karyawan karena ada penurunan produksi batu bara, sehingga mau tidak mau harus dilakukan efisiensi pengurangan karyawan dan itu sudah ada perjanjian di awal.
“Jadi dari mereka mengusulkan ada 25 orang pekerja agar di pekerjakan kembali,”ucapnya