Penulis: Lydia – Editor: Sukri
Samarinda, infosatu.co – KPU Samarinda memberikan beberapa tahapan yang harus disiapkan oleh pasangan calon (Paslon) yang akan maju di Pilkada 2020.
Ditemui infosatu.co di ruangannya lantai 2 Kantor KPU, jalan Juanda Samarinda. Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis, Ihsan Hasani menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh calon yang ingin mendaftarkan diri.
Ihsan mengatakan, salah satu tahapannya adalah B.1 KWK (surat pernyataan dukungan) perseorangan yang wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah, seperti kelurahan/kecamatan.
“Jadi ketika mereka menyerahkan ke kami, itu sudah dalam bentuk per-kelurahan. Kalau mereka tersebar merata, ada 59 Kelurahan, maka juga akan ada 59 rekapan,” ungkap Ihsan, Kamis (05/12/2019).
Ia juga menegaskan, minimal ada 6 kecamatan, jika pendukungnya hanya 5 kecamatan saja, tidak akan diterima
“Karena itu yang pertama kali kita koreksi disini, ketika mereka menyerahkan berkas, dan tersebar hanya di 5 kecamatan, kita tolak saat itu juga,” ucapnya.
Namun KPU akan memberikan tenggang waktu 4 – 5 hari untuk memperbaiki, dari tanggal 19 – 23 Februari 2020.
“Nanti terima berkasnya, karena setelah tahapan ini, harus melakukan verifikasi, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran. Setelah itu, diverifikasi lagi formulirnya per-lembar, cek KTP-nya dan isiannya, harus sesuai dengan formulir, serta harus ada tanda tangannya,” tegasnya.
“Jika salah satunya tidak ada, maka dianggap tidak memenuhi syarat, saat itu juga kita gugurkan,” sambungnya.
Selain KTP, Ihsan juga menegaskan bisa menggunakan Surat Keterangan.
“Karena ada yang belum bisa dicetak, maka akan dibuatkan dari capil,” tutup.