Pasuruan, infosatu.co – Unit Reskrim Polsek Rejoso Pasuruan Kota berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian sarang burung saat melaksanakan patroli kring di jalur Pantura, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), Jumat 21 November 2025 dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB setelah petugas melihat tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan di simpang empat Rejoso.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sarang burung, satu jaket hitam, satu sabit, satu palu, serta satu senter yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku bahwa sarang burung tersebut diambil dari salah satu kandang burung di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Kamis 20 November 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni M. Mahbub (26), warga Trajeng, serta Rengga (24) dan Candra (24), keduanya warga Tambaan. Ketiganya diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Petugas kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Rejoso untuk pemeriksaan lanjutan. Karena TKP berada di wilayah hukum Polsek Gadingrejo, koordinasi antarpolsek langsung dilakukan untuk proses penanganan lebih lanjut.
Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mitarta, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kecepatan anggota di lapangan.
“Penangkapan ini merupakan hasil ketelitian anggota yang melakukan patroli rutin. Ketiganya langsung diamankan beserta barang bukti, dan saat ini sedang dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Iptu Mitarta menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota berkomitmen menjaga keamanan wilayah dari tindak kriminal jalanan maupun kejahatan pencurian yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
