Samarinda, Infosatu.co – Orang tua siswa di Samarinda diusulkan sudah mengetahui rekomendasi sekolah tujuan berdasarkan domisili sejak anak masih duduk di kelas V sekolah dasar.
Langkah tersebut menjadi salah satu rekomendasi utama hasil evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang dilakukan DPRD Samarinda bersama Satuan Tugas (Satgas) SPMB.
Evaluasi tersebut melibatkan Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pembahasan mencakup pelaksanaan SPMB jenjang SD dan SMP, laporan pengaduan masyarakat, hingga persoalan administrasi kependudukan yang memengaruhi jalur domisili.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie mengatakan pemetaan sekolah tujuan perlu dilakukan lebih awal agar orang tua memiliki kepastian sebelum proses penerimaan peserta didik dimulai.
“Catatan utama kami adalah untuk SPMB 2027 nanti orang tua sudah mengetahui sejak awal sekolah mana saja yang menjadi rekomendasi berdasarkan domisili mereka,” ujarnya usai rapat evaluasi, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut Novan, informasi tersebut idealnya sudah diberikan ketika siswa memasuki semester pertama kelas VI, bahkan dapat mulai dipersiapkan sejak kelas V SD.
Dengan begitu, orang tua memiliki waktu untuk merencanakan pendidikan anak sesuai wilayah tempat tinggal.
Ia menjelaskan rekomendasi sekolah nantinya akan mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadukan dengan sistem pemetaan milik Diskominfo.
“Jadi orang tua tidak lagi bingung rumahnya masuk wilayah sekolah mana. Sejak awal sudah ada rekomendasi sekolah A, B, atau C sesuai domisilinya,” katanya.
Meski demikian, rekomendasi tersebut tidak bersifat mengikat. Calon peserta didik tetap memiliki kesempatan memilih sekolah lain melalui jalur prestasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam evaluasi tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda juga menyoroti masih maraknya perpindahan kartu keluarga menjelang pelaksanaan SPMB.
Novan menjelaskan perpindahan domisili secara administratif memang diperbolehkan karena dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, kondisi itu dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang telah lama menetap di suatu wilayah.
“Secara aturan mereka tidak melanggar karena usia kartu keluarga sudah memenuhi ketentuan. Tetapi kondisi ini bisa merugikan masyarakat yang memang sudah lama tinggal di wilayah tersebut,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya mengusulkan pemetaan calon peserta didik dilakukan sejak dini sehingga potensi perpindahan domisili yang bertujuan mengejar sekolah tertentu dapat diminimalkan.
Selain persoalan administrasi kependudukan, rapat evaluasi juga menemukan kendala teknis pada sistem pemetaan domisili.
Salah satunya masih terdapat alamat pada kartu keluarga yang belum lengkap, seperti tidak mencantumkan nomor RT atau gang.
Menurut politisi Fraksi Golkar tersebut, kelengkapan data alamat menjadi faktor penting karena sistem pemetaan berbasis satelit membaca titik lokasi secara otomatis untuk menghitung jarak rumah ke sekolah.
“Kelengkapan alamat pada kartu keluarga sangat penting karena sistem membaca titik lokasi secara otomatis. Kalau datanya tidak lengkap, hasil pemetaan bisa berbeda dan berpengaruh terhadap seleksi jalur domisili,” tandasnya.
