Samarinda, Infosatu.co – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Anhar mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ditargetkan berlaku pada 2027.
Menurutnya, penggabungan OPD menjadi langkah yang relevan di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas. Ia mengaku struktur pemerintahan tidak perlu dibuat terlalu banyak apabila fungsi dan tugasnya masih dapat dijalankan secara bersamaan.
“Kalau bisa digabung, ngapain dipecah-pecah? Dari dulu sebenarnya kita memberikan saran dari pemimpin-pemimpin sebelum wali kota ini,” ujarnya di DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin, 21 September 2026.
Ia mengungkapkan, gagasan penyederhanaan OPD sebenarnya telah disampaikannya sejak periode kepemimpinan wali kota sebelumnya. Salah satu yang pernah ia soroti ialah urusan pertanahan yang menurutnya dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah lain, alih-alih berdiri sebagai dinas tersendiri.
Penataan tersebut, lanjutnya, sebagai langkah efisiensi sekaligus solusi untuk menyederhanakan struktur pemerintahan tanpa menghilangkan fungsi pelayanan.
“Di tengah kemampuan fiskal daerah yang begitu sulit saat ini, salah satu langkah penggabungan itu langkah efisiensi juga. Artinya, di dalam struktur organisasi pemerintahan itu lebih baik miskin struktur, tapi kaya fungsi,” tegasnya.
Ia menuturkan rencana penataan OPD tersebut nantinya akan dibahas bersama DPRD setelah disampaikan oleh Wali Kota Samarinda. Ia pun menyatakan dukungannya terhadap langkah penggabungan maupun peleburan OPD yang dinilai dapat membuat struktur pemerintahan lebih efektif.
“Yang jelas sudah ada langkah konkret yang akan diambil oleh saudara wali kota. Menyangkut masalah penggabungan OPD atau dinas itu kan kita harus dukung. Kita harus sepakat itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyederhanaan struktur serupa dapat diterapkan apabila terdapat OPD dengan fungsi yang beririsan. Pemerintah daerah perlu memastikan jumlah struktur tidak menjadi beban tambahan ketika fungsi yang sama masih dapat dikerjakan melalui satu perangkat daerah.
