
Samarinda, infosatu.co – Anggota DPRD Kaltim Nidya Listyono berharap ada keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Salah satunya yakni memahami peraturan daerah (Perda) tentang bahaya narkotika dan jenisnya.
Hal itu disampaikan politikus Golkar dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,di Jalan Wijaya Kusuma, Sabtu, (25/6/2022).
Tio sapaan akrabnya menyebutkan fungsi Perda tersebut tidak lain sebagai bentuk kehadiran pemerintah eksekutif dan legislatif untuk hadir di tengah masyarakat Kaltim dalam rangka mengupayakan pencegahan narkotika.
Kedua, sebagai fungsi untuk pengobatan. Artinya dalam Perda tersebut terdapat berbagai macam aturan. Selan itu dengan adanya Perda Narkotika diharapkan masyarakat juga mengetahui bahwa pemerintah peduli dengan kondisi peredaran narkoba yang sangat membahayakan.
“Sebenarnya kalau bisa masyarakat tidak terkontaminasi dengan narkoba. Sehingga Perda ini tentu tidak akan kita perlukan. Namun permasalahan kan banyak masyarakat kita yang terkena pengaruh narkoba,” ungkapnya.
Ia menambahkan agar masyarakat diberikan peringatan terkait bahaya narkoba yang bukan hanya merusak pada kesehatan, akan tetapi juga secara hukum ada aturan yang akan diberlakukan bagi pengguna maupun pengedar.
“Pesannya adalah supaya menjaga lingkungan sekitar dan keluarga. Itu dulu yang harus dilakukan supaya pengedaran narkoba ini bisa kita cegah bersama,” kata Sekretaris Fraksi Golkar itu.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim mengatakan melalui Perda narkotika tersebut sebagai bentuk pemerintah ikut andil untuk peduli kepada masyarakatnya.
Ia menjelaskan ada beberapa poin yang perlu dilakukan untuk mencegah penggunaan narkotika dan sejenisnya. Pertama, pencegahan secara primer. Yakni dilakukan kepada anak-anak atau pemuda yang belum tersentuh narkotika. Pencegahan ini dilakukan dengan cara memberikan pendidikan agama, moral dan memberikan kesibukan lainnya yang bersifat positif.
“Kenapa karena kebanyakan yang punya rasa penasaran itu anak-anak dan pemuda. Jadi harus diberikan pengetahuan bagaimana narkoba itu,” jelasnya.
Kedua, pencegahan secara sekunder. Yakni diberikan kepada anak-anak atau pemuda yang sudah menggunakan narkoba.
“Bagaimana dia berhenti menggunakan narkoba. Yang harus kita lakukan berupaya agar yang sudah menggunakan untuk kembali ke jalan yang benar,” tuturnya.
Ketiga, pencegahan secara rehabilitasi. Pencegahan ini diberikan kepada orang yang sudah berhenti menggunakan narkoba.
“Kenapa karena banyak kawan kita yang sudah berhenti tapi kembali menggunakan. Karena mungkin kondisi lingkungan tidak mendukung. Sehingga penting masyarakat berpartisipasi ketika saudara kita pernah terjerat narkoba. Jangan di cemooh tapi di rangkul,” pungkasnya.