Surabaya, infosatu.co – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang.
Tiga saksi yang dihadirkan yakni Yoyok, Mujiati, serta Zahra selaku perwakilan dari Bank Negara Indonesia (BNI) Life.
Dalam persidangan, Mujiati menerangkan bahwa dirinya menjabat sebagai manajer sejak 2018 dan berperan dalam meneruskan informasi terkait klaim serta perpanjangan polis melalui email kepada pihak asuransi.
Ia mengaku tidak terlibat dalam pengambilan keputusan teknis maupun kebijakan strategis perusahaan.
Mujiati juga mengungkapkan adanya kendala komunikasi dengan broker sebelumnya yang dinilai kurang responsif, terutama saat terdapat klaim karyawan yang membutuhkan penanganan cepat, hingga akhirnya terjadi pergantian broker pada 2023.
Sementara, saksi Yoyok dalam keterangannya menyatakan tidak mengetahui secara detail mengenai kepemilikan maupun struktur perusahaan yang disebut dalam perkara.
Ia juga membantah sejumlah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya tidak sesuai dengan apa yang pernah disampaikannya saat diperiksa penyidik.
“Saya tidak pernah tahu soal itu. Kalau di BAP tertulis seperti itu, saya tidak ingat pernah menyampaikan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Zahra dari BNI Life menjelaskan mekanisme administrasi asuransi, termasuk prosedur pembayaran premi dan pengajuan klaim yang dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan komunikasi resmi yang diterima pihaknya.
Usai persidangan, Penasehat Hukum Saor Oloan HS menyampaikan adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan isi BAP. Ia menilai terdapat perbedaan antara jawaban yang diberikan saksi dengan yang tertulis dalam dokumen pemeriksaan.
“Tadi ada tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Ada beberapa pernyataan di BAP itu tidak sesuai dan itu dibantah oleh saksi. Lain yang dijawab, lain yang diketik. Dibilang ayam, diketik kerbau. Jadi kan tidak sesuai,” ujarnya kepada wartawan infosatu.co, Rabu 25 Februari 2026.
Saor juga menyoroti keterangan Yoyok yang mengaku tidak pernah mengetahui keterkaitan salah satu perusahaan sebagaimana tertuang dalam BAP. Menurutnya, hal tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut.
“Atas dasar itu kami meminta agar penyidik yang bernama Wawan dihadirkan sebagai saksi verbalisasi. Karena tidak sesuai antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tertulis di BAP,” katanya.
Ia pun meminta agar proses persidangan terus dikawal. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.
