infosatu.co
Pasuruan

Pemuda 19 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Perkosa Anak di Kos-kosan Blandongan

Teks: Aparat kepolisian Polres Pasuruan Kota memperlihatkan barang bukti kasus perkosaan anak (Infosatu.co/Koko)

Kota Pasuruan, infosatu.co – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, kembali mengguncang Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Informasi yang diperoleh infosatu.co, aparat Kepolisian Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tersebut.

Aparat kepolisian kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial M.S. (19), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, yang diduga sebagai pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka mengajak korban, yang masih di bawah umur, bertemu di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ngopak dengan alasan jalan-jalan.

Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat mengajak ke minimarket dan membelikan makanan ringan. Namun, itu hanya modus.

Korban kemudian dibujuk hingga akhirnya diajak ke sebuah kamar kos di wilayah Blandongan.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan dan memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma mendalam serta merasakan sakit pada bagian sensitif. Pihak keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan ke Polres Pasuruan Kota.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, membenarkan adanya kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang sedang ditangani pihaknya.

AKBP Titus menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini dengan serius.

“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara maksimal sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya, Senin 13 April 2026.

Ia juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan serupa,” ujarnya.

Selain melakukan penangkapan dan penahanan, polisi juga telah melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti.

Antara lain berupa sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Saat ini, proses penyidikan terus berjalan.

Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres juga memastikan korban mendapatkan pendampingan.

“Kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar dapat segera pulih dari trauma,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak serta mewaspadai berbagai modus kejahatan yang mengincar korban di bawah umur.

Related posts

Ketua DPRD Pasuruan: Mobil Dinas Ditunda, Anggaran Dialihkan untuk Kepentingan Rakyat

Zainal Abidin

Curanmor di Tambakrejo, 2 Pelaku Dibekuk Motor Curian Dikembalikan

Zainal Abidin

Pedagang Daging Datangi DPRD, Keluhkan Adanya Dugaan Praktik Pelanggaran Distribusi

Zainal Abidin