infosatu.co
Pasuruan

Curanmor di Tambakrejo, 2 Pelaku Dibekuk Motor Curian Dikembalikan

Teks: Penyerahan Barang Bukti (BB) Kepada pemilik(Korban), (infosatu.co/Koko).

Kota Pasuruan, infosatu.co – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) berhasil diungkap jajaran Polres Pasuruan Kota.

Dua pelaku diamankan, sementara sepeda motor milik korban dikembalikan melalui mekanisme titip rawat agar tetap bisa digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman rumah korban berinisial MM (29). Sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 warna coklat hitam miliknya hilang saat diparkir dalam kondisi terkunci stang.

Sebelumnya, korban sempat pergi ke Pasar Kraton sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah pulang, kendaraan diparkir di depan rumah.

Namun sekitar satu jam kemudian, saat istri korban hendak berangkat kerja, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasuruan Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, Tim Resmob Suropati berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial A.R. (50), warga Kecamatan Kejayan.

Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas bergerak dan berhasil mengamankan A.R. meski sempat berusaha melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, A.R. mengaku beraksi bersama rekannya H.L. (28), warga Kecamatan Wonorejo.

Dalam aksinya, A.R. berperan sebagai pengawas situasi, sementara H.L. bertindak sebagai eksekutor pencurian. A.R. diketahui menerima komisi sebesar Rp1,7 juta dari hasil penjualan kendaraan curian.

Pengembangan kasus berlanjut hingga akhirnya H.L. menyerahkan diri ke Mapolres Pasuruan Kota pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

Pada malam hari sekitar pukul 22.40 WIB, polisi menerima informasi dari warga terkait temuan sepeda motor tanpa pelat nomor di pekarangan rumah di Desa Klangrong, Kecamatan Wonorejo.

Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, dipastikan motor tersebut identik dengan milik korban.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sepeda motor Honda Scoopy, BPKB, STNK, kunci kontak, rekaman CCTV, pakaian pelaku, kunci T yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta dua unit handphone milik pelaku.

Kapolres Pasuruan Kota Titus Yudho Uly menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan berdasarkan penyelidikan dan analisa CCTV. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegasnya, Senin 13 April 2026.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus hingga barang bukti berhasil ditemukan.

Selain itu, pihaknya mengedepankan pelayanan kepada korban dengan mengembalikan kendaraan melalui mekanisme titip rawat barang bukti.

“Motor kami titip rawatkan kepada korban agar tetap bisa digunakan untuk aktivitas sehari-hari tanpa mengganggu proses hukum yang berjalan,” katanya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lainnya.

Related posts

Ketua DPRD Pasuruan: Mobil Dinas Ditunda, Anggaran Dialihkan untuk Kepentingan Rakyat

Zainal Abidin

Pemuda 19 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Perkosa Anak di Kos-kosan Blandongan

Zainal Abidin

Pedagang Daging Datangi DPRD, Keluhkan Adanya Dugaan Praktik Pelanggaran Distribusi

Zainal Abidin