infosatu.co
DPRD Samarinda

Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo Jadi Peringatan Inventarisasi Aset Pemkot

Teks: Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Polemik sengketa lahan yang kini digunakan untuk Puskesmas Sidomulyo di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan.

Sebelumnya Komisi I DPRD Samarinda menilai putusan pengadilan menyisakan persoalan rasa keadilan.

Kali ini dewan menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam hal inventarisasi aset.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyebut, dalam rapat hearing terungkap bahwa masih terdapat puluhan bahkan ratusan aset Pemkot yang tercatat sebagai milik pemerintah, namun tidak semuanya didukung bukti administrasi yang kuat.

“Tadi sudah kita dengarkan bersama-sama, ternyata banyak aset Pemkot yang tidak memiliki bukti kuat tapi masuk dalam daftar aset. Ini menurut saya juga lucu,” ujar Samri, Kamis, 26 Februari 2026.

Pernyataan itu merujuk pada kasus Puskesmas Sidomulyo, di mana Pemkot memenangkan perkara hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan dasar surat penguasaan lahan selama 32 tahun berturut-turut. Padahal, sertifikat kepemilikan masih berada di tangan ahli waris.

“Pemkot menguasai selama 32 tahun, itu yang jadi dasar. Sementara sertifikat masih atas nama ahli waris, pajak juga masih mereka bayar,” katanya.

Menurutnya, dalam persidangan Pemkot juga mengakui tidak memiliki bukti administrasi jual beli, meskipun meyakini pernah terjadi transaksi antara orang tua ahli waris dengan pemerintah.

“Pemkot mengakui sertifikat itu milik ahli waris. Tapi ada keyakinan bahwa tanah itu pernah dijual. Sayangnya, buktinya tidak ada, hanya berdasarkan lisan,” tegasnya.

Samri mempertanyakan logika administrasi jika benar terjadi transaksi jual beli dengan negara, apalagi menggunakan anggaran daerah.

“Kalau menjual ke negara, apalagi pakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pasti ada proses administrasi panjang. Ada perencanaan, pencatatan, pembayaran resmi. Tidak mungkin hanya kuitansi biasa. Ini transaksi dengan negara,” tegasnya.

Komisi I DPRD menilai, jika memang dokumen tersebut tidak ditemukan, maka perlu evaluasi serius terhadap sistem pengarsipan dan tata kelola aset daerah.

“Apakah ini bentuk keteledoran dalam pengarsipan? Karena masalahnya sederhana, Pemkot tidak mampu menunjukkan bukti. Di persidangan juga dinyatakan tidak ada bukti, hanya penguasaan selama 32 tahun,” katanya.

Ia pun membandingkan dengan kondisi masyarakat yang menguasai lahan dalam waktu lama namun belum tentu mendapat pengakuan hak.

“Kalau masyarakat yang menguasai tanah 30 tahun, apakah langsung diberikan haknya? Atau malah digusur? Ini yang jadi pertanyaan soal keadilan,” tegasnya.

Menurut DPRD, sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo bukan sekadar perkara hukum yang telah inkracht, tetapi juga cermin dari pentingnya pembenahan sistem inventarisasi aset agar ke depan tidak lagi memunculkan polemik serupa.

Related posts

DPRD Kritik Putusan Inkracht Lahan Puskesmas Sidomulyo, Singgung Hak Warga yang Hilang

Firda

Dugaan Jual-Beli Lapak Bergulir, Iswandi Minta Laporan Resmi Disertai Bukti

Firda

Bapokting Relatif Aman, Daya Beli Masyarakat Samarinda Disebut Menurun

Firda

You cannot copy content of this page