Samarinda, Infosatu.co – Sebanyak 15 kejadian kebakaran lahan tercatat di Kota Samarinda sepanjang Juli hingga 11 Agustus 2026. Kebakaran berulang ditemukan di empat kecamatan, yakni Palaran, Samarinda Ulu, Samarinda Utara dan Sungai Pinang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan rangkaian kejadian tersebut menunjukkan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Samarinda sudah nyata, terutama saat wilayah memasuki periode musim kemarau.
“Kalau kita jumlahkan di periode Juli dan Agustus hingga hari ini di tanggal 11 Agustus, sudah hampir terjadi sebanyak 15 kejadian kebakaran lahan khususnya di wilayah Kota Samarinda,” ujar Hendri saat Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Samarinda, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Hendri, empat wilayah yang berulang mengalami kebakaran lahan tersebut perlu mendapat perhatian lebih dalam upaya pencegahan. Keempatnya yakni Kecamatan Palaran, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Sungai Pinang.
“Mulai dari Kecamatan Palaran, kemudian juga di Kecamatan Samarinda Ulu, kemudian juga di Kecamatan Samarinda Utara, dan juga di Kecamatan Sungai Pinang. Selalu terjadi di empat kecamatan ini kebakaran lahan yang kita temui,” katanya.
Ia meminta kondisi tersebut tidak hanya direspons ketika api sudah muncul. Sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik lahan dinilai perlu ditingkatkan, khususnya di wilayah yang berulang mengalami kebakaran.
Hendri menyebut kondisi cuaca pada musim kemarau turut meningkatkan risiko kebakaran. BMKG memperkirakan puncak musim kemarau 2026 berlangsung pada Juli hingga September.
Perkembangan atmosfer yang mengarah pada potensi El Nino juga disebut dapat memperpanjang kondisi kering dan meningkatkan risiko karhutla.
Karena itu, jajaran kepolisian bersama pemerintah daerah dan instansi terkait diminta memperkuat langkah pencegahan melalui patroli serta sambang ke masyarakat.
“Harus kita lakukan upaya-upaya pencegahan secara simultan, secara masif, agar tidak terus berkembang terjadinya kebakaran lahan di wilayah Kota Samarinda ini,” ujarnya.
Patroli akan melibatkan BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), TNI, Polri, Dinas Pemadam Kebakaran, hingga perangkat kelurahan.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah yang dianggap rawan juga diminta aktif memberikan sosialisasi kepada warga.
Selain pencegahan, Hendri memerintahkan jajaran Reskrim di tingkat Polresta maupun Polsek untuk menyelidiki setiap kejadian kebakaran lahan.
Menurutnya, penyelidikan diperlukan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran dari Reskrim, baik di Polres maupun di Polsek jajaran, setiap terjadinya kebakaran lahan harus dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Ia menegaskan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja, termasuk dengan alasan mempercepat pembersihan lahan, tidak boleh dibiarkan apabila kemudian api meluas dan menimbulkan kerugian.
“Apabila ditemukan terjadinya pembakaran yang disengaja, ataupun kelalaian-kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban, baik itu jiwa maupun material, harus kita lakukan penegakan secara tegas,” katanya.
Hendri mengatakan sejauh ini hampir seluruh kejadian kebakaran lahan yang tercatat masih berada jauh dari kawasan permukiman. Namun, kondisi tersebut tidak boleh membuat kewaspadaan diturunkan.
Ia mengingatkan kebakaran yang tidak segera ditangani berpotensi meluas hingga permukiman maupun objek vital dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian material.
“Dari kurang lebih 15 kejadian yang terjadi di Kota Samarinda, itu semuanya masih jauh dari kawasan permukiman, tapi tidak menutup kemungkinan apabila terjadi lagi ke depan,” pungkasnya.
