infosatu.co
BalikpapanPOLITIK

Sabarudin : Kontraktor Harus Bertanggung Jawab, Baru 5 Bulan Sudah Rusak

Penulis : Lilik Sismiati – Editor : Sukrie

Balikpapan,infosatu.co-Pembangunan Puskesmas Telagasari yang berlokasi di Kecamatan Balikpapan Kota, dengan anggaran 2,4 miliar bantuan dari pusat (dana alokasi khusus), mendapat sorotan anggota DPRD Balikpapan. Kabarnya bangunan tersebut baru selesai dibangun kurang lebih 5 bulan namun dari pantauan dilapangan sudah banyak yang rusak seperti atap bangunan yang sudah bocor,dinding mulai retak-retak

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabarudin Panrecalle, mengatakan bahwa semestinya kontraktor harus bertanggung jawab dengan proyek yang dikerjakan sesuai planing. Perusahaan yang mengerjakan harus standarisasi dan kualitas dalam pekerjaannya, biarpun penunjukan langsung tetap harus  memperhatikan standar pekerjaan tersebut.

” Semua yang sudah dikerjakan oleh kontraktor itu masih menjadi tanggung jawabnya, bila baru 5 bulan sudah mengalami kerusakan berarti dia harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang ada.” kata politikus Gerindra kepada infosatu,Senin (27/5/2109)

Dia, menambahkan bahwa Pemkot harus mengawasi kegiatan pembangunan yang tidak beres dan juga minta teman-teman media bisa membantu untuk mengawasi. Dan pemerintah agar memberi sanksi tegas kepada kontraktor pembangunan puskesmas yang dianggap asal asalan.

“Kan kita tahu bangunan tersebut baru selesai masa sudah rusak dan banyak masalah. Untuk itu kami minta pemkot harus ditindak tegas atau di blacklist untuk memberi pelajaran agar mereka tidak melakukan yang aneh aneh dan memiliki tanggung jawab.Tidak muda untuk mendapatkan DAK sehingga anggaran yang ada harus optimal dan bisa di pertanggung jawabkan kepada masyarakat,”tegasnya

Sementara,Faisal Tolla Ketua Komisi I, menyebutkan bahwa itu urusan Komisi IV dan III kalau dari segi bangunannya tapi dari sigi hukum tentunya Komisi I yang menangani.Pemkot harus mengambil sikap, jangan juga perusahaannya yang diblack list orangnya juga harus di black list.Ini harus dilakukan ,sebaiknya puskesmas dibangun untuk masyarakat dan jangan dibuat asal asalan .

“Harus ada tindakan hukum sebagai aset pemerintah .Kalau ada pelanggaran hukumnya harus dilanjutkan, Pemkot Balikpapan harus tegas jangan hanya memanggil kontrakornya kalau menyalahi aturan dan melakukan pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas,” ucapnya..

Related posts

PAN Kaltim di Pemilu 2029, DPW Mantapkan Struktur dan Konsolidasi Internal

Martinus

Gerindra Soroti Program Unggulan dan Kapasitas Fiskal dalam RPJMD Kaltim 2025-2029

Rosiana

Demokrat-PPP: Tekankan Keadilan Sosial dan Prioritas Infrastruktur dalam RPJMD Kaltim

Rosiana

You cannot copy content of this page