infosatu.co
DPRD Samarinda

Nasib 5 KK di Palaran Terancam Akibat Salah Objek Ukur, BPN Diminta Ekstra Hati-hati

Teks: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra saat memberikan keterangan pers (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Persoalan sengketa lahan di Bukuan, Palaran, mengemuka menyusul dugaan salah objek pada pengukuran ulang petugas.

Kekeliruan ini menyebabkan lahan warga seluas 4.000 meter persegi tumpang tindih dengan terbitnya sertifikat baru, meski lokasi tersebut telah didiami warga sejak masih berupa hutan rimba.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa kesalahan teknis ini mengancam hak atas tanah milik lima kepala keluarga (KK) yang terancam kehilangan tempat tinggal akibat klaim sertifikat yang baru muncul tersebut.

“Sebenarnya ini ada indikasi salah objek pada saat pengukuran ulang. Akibat pengukuran yang keliru itu, tanah orang lain jadi hilang dari peta administrasi,” katanya.

“Padahal tanah yang diukur ulang itu sudah memiliki sertifikat lama, tapi entah bagaimana bisa timbul lagi sertifikat baru di atasnya,” ujar Samri, Rabu 22 April 2026.

Setelah ditelusuri, kerancuan ini bermula dari pemilik sertifikat tahun 1980-an yang ingin melakukan pembaruan data atau floating ke dalam sistem digital Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menariknya, pihak ahli waris juga telah mengakui bahwa lokasi pengukuran ulang tidak sesuai dengan objek sebenarnya. Hal ini memperkuat dugaan adanya kekeliruan administratif dalam proses tersebut.

Atas temuan ini, Samri memberikan peringatan keras kepada pihak BPN untuk lebih selektif dan mendalam dalam melakukan verifikasi data fisik di lapangan.

Menurutnya, BPN tidak boleh hanya bersandar pada klaim pemohon tanpa meneliti sejarah penguasaan lahan yang ada.

“Ini menjadi koreksi besar bagi BPN. Ke depannya, dalam bekerja itu harus ekstra hati-hati meneliti. Jangan sampai karena kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan tanpa penelitian mendalam, akhirnya menyebabkan orang lain kehilangan haknya,” tegas Samri.

Komisi II, Samri menyebut telah merekomendasikan agar BPN segera melakukan penelitian ulang, menghadirkan kembali saksi-saksi batas, dan meneliti kembali sertifikat lama sebelum mengambil keputusan final.

Related posts

Ribuan Titik Reklame Tak Berizin, DPRD Samarinda Siapkan Perda Penertiban Kota

Firda

Urai Kebuntuan Sertifikat di Gunung Lingai, Komisi I DPRD Samarinda Desak Sinkronisasi Kelurahan dan BPN

Firda

DPRD Samarinda Kritik Pengalihan BPJS di Tengah Tahun Anggaran: Pemkot Bisa Kelimpungan

Emmy Haryanti