infosatu.co
JMSI

Perdebatan UU Pers dan UU ITE Kerap Muncul, Paulinus Jelaskan Perbedaannya

Teks: Paulinus Dugis, Wakil Ketua Dewan Pakar JMSI Kaltim & Ketua DPD Ferari Kaltim.

Samarinda, infosatu.co – Perdebatan mengenai kedudukan Undang-Undang Pers (UU Pers) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di khalayak umum terus mengemuka.

Hal ini terjadi lantaran masih banyak pihak yang menyamakan posisi wartawan dengan masyarakat umum (netizen) di ruang digital.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Paulinus Dugis, saat menjadi pemateri dalam Retreat JMSI Kaltim 2026 yang digelar di Coconut Beach, Samboja.

Dalam penyampaian materi tentang “Mana Lebih Tinggi Kedudukannya, Undang-Undang Pers atau Undang-Undang ITE bagi wartawan,” Paulinus menegaskan kekhawatiran wartawan terhadap ancaman pidana saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Paulinus seharusnya tidak terjadi, selama kerja pers dilakukan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ia menjelaskan bahwa UU ITE mengatur perilaku warga negara secara umum di ruang digital, termasuk netizen dan pemilik akun pribadi.

Sementara wartawan bekerja bukan atas kehendak pribadi, melainkan menjalankan fungsi pers yang memiliki dasar hukum khusus.

“UU ITE berlaku untuk masyarakat umum. Tapi wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang diatur secara khusus oleh UU Pers, sehingga kedudukannya berbeda,” jelasnya, Rabu malam, 21 Januari 2026.

Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kaltim itu juga menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis (hukum khusus) yang mengatur seluruh proses jurnalistik, mulai dari pencarian informasi, verifikasi, penulisan berita, hingga penyelesaian sengketa pers.

“Karena sifatnya lex specialis, UU Pers tidak bisa dikesampingkan oleh UU ITE dalam konteks kerja jurnalistik,” tegasnya.

Terkait pidana yang dilakukan karena keberatan pihak tertentu atas pemberitaan yang ada, ia menekankan penyelesaiannya tidak melalui jalur pidana, melainkan mekanisme pers seperti hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.

“Jika ada pihak merasa dirugikan oleh sebuah berita, jalurnya jelas melalui hak jawab atau lapor ke Dewan Pers, bukan laporan pidana,” katanya.

Menurut Paulinus, prinsip tersebut juga telah ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan karya jurnalistik tidak dapat dipidana selama wartawan menjalankan tugas sesuai UU Pers.

“Putusan MK memperkuat bahwa produk jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi. Ini penting agar wartawan bekerja tanpa rasa takut,” terangnya.

Pengacara ini juga meluruskan perbedaan mendasar antara wartawan dan netizen.

Netizen menulis berdasarkan opini dan kehendak pribadi, sedangkan wartawan bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, kepentingan publik, serta standar profesi.

“Netizen bisa langsung terjerat UU ITE. Wartawan berbeda karena bekerja dengan prinsip jurnalistik,” jelas Paulinus.

Meski demikian, Paulinus mengingatkan perlindungan UU Pers bukan tanpa batas.

Wartawan tetap wajib mematuhi kode etik, melakukan konfirmasi, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta tidak menyalahgunakan profesinya.

“Kalau wartawan memeras, mengancam, atau menulis tanpa etika, itu bukan kerja jurnalistik dan tidak dilindungi UU Pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, profesionalisme menjadi kunci utama perlindungan hukum bagi wartawan. Selama bekerja sesuai prosedur jurnalistik, kebebasan pers dijamin negara.

“Kalau bekerja benar, tidak perlu takut UU ITE. Pegangan wartawan adalah UU Pers,” katanya.

Menutup pemaparannya, Paulinus berharap pemahaman tersebut dapat memperkuat keberanian wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus tetap bertanggung jawab secara etik.

“Kalau wartawan takut menulis, publik kehilangan hak atas informasi. Tapi dengan pemahaman hukum dan etika, tidak ada alasan untuk takut bersuara demi kepentingan publik,” tutupnya.

Related posts

Perlindungan Pekerja Pers Kunci Peran Pers Menuju Indonesia Emas Berbasis HAM

Emmy Haryanti

JMSI Tegaskan Kerja Sama Pemerintah Harus dengan Media Siber Terverifikasi Dewan Pers

Andika

Jelang HPN, JMSI Kaltim Dorong Penguatan SDM dan Pers

Dhita Apriliani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page