infosatu.co
DPRD BONTANG

Pansus RTRW Mulai Petakan Arah Pembangunan Kota Bontang 20 Tahun ke Depan

Teks: Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang, saat memberikan keterangan terkait pembahasan Raperda RTRW. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, Infosatu.co – Upaya menyiapkan arah pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang mulai dilakukan DPRD melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Regulasi ini akan menjadi pedoman pemanfaatan ruang sekaligus dasar dalam menentukan arah pertumbuhan kota selama 20 tahun ke depan.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang mengatakan RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi dasar dalam berbagai kebijakan pembangunan daerah, mulai dari pengembangan kawasan permukiman, industri, hingga ruang terbuka hijau.

Menurutnya, pembahasan RTRW tidak hanya berfokus pada substansi regulasi, tetapi juga mencakup dokumen zonasi yang akan menentukan peruntukan ruang di berbagai wilayah Kota Bontang.

“Kalau ada investasi atau usaha baru masuk, rujukannya nanti ke zonasi dalam RTRW. Karena itu penyusunannya harus benar-benar cermat agar mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan kota ke depan,” ujarnya, Senin, 1 Juni 2026.

Joni menjelaskan, salah satu fokus utama pansus adalah memastikan sinkronisasi data dan kebijakan antarinstansi berjalan dengan baik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanahan, lingkungan hidup, dan kehutanan.

Sebagai langkah awal, pansus yang diberikan masa kerja selama 90 hari telah menyusun timeline pembahasan agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai target.

Selanjutnya, pansus akan menghimpun berbagai dokumen dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna membandingkan RTRW yang berlaku saat ini dengan rancangan terbaru yang tengah disusun.

Dari proses tersebut, DPRD akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar untuk mengidentifikasi berbagai isu strategis yang perlu dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Raperda.

Selain melibatkan perangkat daerah, pansus juga berencana membuka ruang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat bersama berbagai pemangku kepentingan.

Langkah ini dilakukan agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan lintas sektor sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“RTRW ini akan menjadi pedoman pembangunan kota ke depan. Karena itu kami ingin memastikan regulasi yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung investasi, dan memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang,” tutup Joni. (Adv)

Related posts

Pelajar Bontang Terlibat Kasus Narkoba, Legislator Usulkan Tes Urine Rutin di Sekolah

Rizki

DPRD Soroti Sering Bergantinya Tim Pemkot dalam Pembahasan Raperda

Rizki

Rekrutmen Guru Pengganti Disdikbud Bontang Tuai Dukungan dan Catatan DPRD

Rizki