infosatu.co
PENDIDIKAN

Disdikbud Kaltim Perketat Pengawasan SPMB 2026, Pungli dan Titipan Siswa Jadi Sorotan

Teks: ilustrasi pengawasan SPMB (By AI).

Samarinda, Infosatu.co – Potensi praktik pungutan liar, gratifikasi, hingga titipan calon siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim).

Menindaklanjuti peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Disdikbud Kaltim segera mengeluarkan instruksi kepada seluruh sekolah untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung bersih dan transparan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim Armin menegaskan segala bentuk pungutan, gratifikasi maupun praktik yang mengarah pada jual beli kursi sekolah tidak memiliki tempat dalam pelaksanaan SPMB.

“Sejak dulu pelaksanaan SPMB tidak membenarkan adanya pungutan, gratifikasi maupun uang bangku. Semua itu tidak diperbolehkan,” kata Armin, Senin 1 Juni 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan KPK pada 25 Mei lalu. Dalam surat itu, KPK mengingatkan masih adanya celah penyimpangan dalam penerimaan murid baru, mulai dari pungli, praktik titipan, hingga manipulasi data peserta.

Selain itu, KPK juga menyoroti berbagai modus kecurangan yang kerap muncul dalam proses seleksi, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan data siswa yang telah dinyatakan lolos seleksi.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Disdikbud Kaltim akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan SPMB sekaligus memperkuat pengawasan di lapangan.

Armin menegaskan, setiap laporan atau indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Disdikbud Kaltim juga melibatkan pengawas sekolah serta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan penyimpangan.

“Kami memiliki Inspektorat dan pengawas sekolah yang dapat diturunkan untuk melakukan mitigasi maupun pemeriksaan apabila ada laporan atau indikasi pelanggaran,” jelasnya.

Menurut Armin, seluruh sekolah wajib menjalankan proses penerimaan peserta didik sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kebijakan di luar regulasi dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan merugikan masyarakat.

“Ini menjadi garis yang harus dipatuhi sekolah. Jangan sampai ada kebijakan di luar aturan yang berpotensi merugikan masyarakat atau menciptakan ketidakadilan dalam pelaksanaan SPMB,” tegasnya.

Sebagai bagian dari pengawasan bersama, Disdikbud Kaltim juga mendorong keterlibatan masyarakat dan orang tua siswa untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan UPTD COM Disdikbud Kaltim. Selain itu, seluruh sekolah juga diwajibkan membuka kanal pengaduan guna menjamin transparansi dan memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan atau temuan di lapangan.

Melalui langkah tersebut, Disdikbud Kaltim berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan secara objektif, akuntabel, serta bebas dari praktik-praktik yang mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

Related posts

Ancaman Kekurangan Guru di Depan Mata, Samarinda Siapkan Langkah Strategis

Emmy Haryanti

Aplikasi SPMB Samarinda Segera Dibuka, Jalur Afirmasi SD Mulai 2 Juni

Emmy Haryanti

Samarinda Terapkan 14 Rayon SPMB 2026, Disdikbud Targetkan Pemerataan Akses Sekolah Negeri

Emmy Haryanti