Samarinda, Infosatu.co – Komisi II DPRD Samarinda menyoroti belum diserahkannya hasil audit Inspektorat terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perdagangan (Disdag) setempat.
Padahal, laporan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi mengatakan, Inspektorat sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD.
Namun, hingga kini dokumen tersebut belum diterima sehingga menimbulkan tanda tanya mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, DPRD membutuhkan hasil audit sebagai dasar untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Tanpa laporan tersebut, Komisi II kesulitan menilai sejauh mana dugaan pelanggaran telah ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Kami masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat, karena belum juga disampaikan. Dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan pemanggilan resmi,” kata Iswandi, Kamis 16 Juli 2026.
Ia menegaskan, pemanggilan itu bukan untuk mengintervensi proses pemeriksaan internal, melainkan memperoleh penjelasan mengenai hasil investigasi yang telah dilakukan.
Sebagai lembaga pengawas, DPRD berkepentingan memastikan setiap dugaan pelanggaran aparatur ditangani sesuai ketentuan dan tidak berlarut-larut.
Iswandi menambahkan, Komisi II tetap menghormati kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menentukan langkah pembinaan maupun pemberian sanksi terhadap ASN apabila ditemukan pelanggaran.
Namun, proses tersebut dinilai tidak boleh mengesampingkan prinsip keterbukaan informasi kepada DPRD.
Lebih lanjut, ia mengatakan hasil audit juga diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan pelanggaran tersebut berdampak terhadap pelaksanaan program di Disdag, termasuk proyek revitalisasi Pasar Pagi yang saat ini masih berjalan.
Kejelasan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi DPRD dalam mengawasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah.
“Setidaknya kami perlu mengetahui hasil pemeriksaannya agar bisa melihat akar persoalan dan memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai aturan,” terangnya.
Komisi II berharap Inspektorat segera menyampaikan hasil pemeriksaan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kenapa ini penting karena keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
