Samarinda, Infosatu.co – Sejumlah kasus kekerasan dan pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren mulai berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kementerian Agama (Kemenag) mendeklarasikan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) sekaligus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pesantren Ramah Anak tingkat provinsi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim Abdul Khaliq mengakui berbagai kasus yang mencuat belakangan ini, baik di dalam maupun luar daerah, turut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
Kondisi itu bahkan mulai berdampak pada menurunnya jumlah santri di sejumlah pondok pesantren.
“Akhir-akhir ini pondok pesantren mengalami penurunan jumlah santri karena tingkat kepercayaan masyarakat mulai bertanya-tanya akibat berbagai kejadian, baik yang terjadi di luar Kaltim maupun di Kaltim. Kami mohon bantuan semua pihak untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pesantren yang kita cintai,” ujarnya saat deklarasi di Pondok Pesantren Nabil Husein, Samarinda, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut Abdul Khaliq, Gernas RANA dirancang untuk membangun budaya perlindungan anak di lingkungan pesantren melalui pencegahan segala bentuk kekerasan, perundungan (bullying), diskriminasi, hingga tindakan lain yang dapat mengganggu tumbuh kembang santri.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag membentuk Satgas Pesantren Ramah Anak yang bertugas melakukan edukasi, pendampingan, koordinasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.
Saat ini terdapat 253 pondok pesantren di Kaltim. Hingga Juni 2026, sebanyak 46 pesantren telah ditetapkan sebagai pilot project Pesantren Ramah Anak yang tersebar di seluruh daerah.
“Kami meyakini keberhasilan program ini hanya dapat dicapai apabila seluruh unsur berjalan bersama-sama dalam satu visi yang sama,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan pesantren memiliki peran penting dalam mencetak generasi bangsa.
Karena itu, lingkungan pendidikan berbasis keagamaan harus dipastikan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Pondok-pondok pesantren di Kalimantan Timur banyak yang baik dan telah melahirkan anak-anak bangsa yang mengabdi untuk daerah. Walaupun memang ada sebagian pondok pesantren yang saat ini sedang menghadapi masalah. Inilah yang harus kita luruskan,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan nama agama untuk membenarkan tindakan yang merugikan anak.
“Anak-anak harus tumbuh dengan baik, sehat, dan tanpa gangguan. Tidak boleh ada siapa pun yang berlindung di balik nama agama untuk melakukan tindakan yang mencederai hak-hak anak,” tegasnya.
Program Pesantren Ramah Anak berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pondok Pesantren, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Petunjuk Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.
