
Samarinda,infosatu.co – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji mengatakan bahwa Peraturan daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender hadir untuk memberikan kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan.
Politkus Partai Gerindra itu menilai Perda Pengarusutamaan Gender tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan kesetaraan bagi perempuan dalam pembangunan daerah.
“Perda ini supaya para wanita yang ada di Bumi Etam ini mendapatkan hak yang sama,” ungkapnya di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).
Seno juga mengapresiasi Komisi IV DPRD Kaltim yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender.
“Syukur alhamdulillah, Komisi IV dengan kerja yang cepat dalam waktu 37 hari bisa menyelesaikan panitia khusus dan menghasilkan sebuah Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender ini,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan perempuan di Kaltim belum berjalan secara optimal. Maka, hadirnya Perda tentang Pengarusutamaan Gender dapat lebih memaksimalkan peran perempuan dalam pembangunan.
“Kita lihat saja di DPRD ini, berapa anggota DPRD yang perempuan, itu yang jatah 30 persen pun tidak tercapai kan. Artinya kerja-kerja wanita dengan adanya perda ini, kita utamakan gender yang perempuan supaya mereka bisa lebih ada keseimbangan dengan pria di Kaltim,” tutupnya.