infosatu.co
EKONOMI

Kaltim Cari Sumber PAD di Luar Pajak dan Retribusi, Aset hingga BLUD Dibidik

Teks: Ketua Pansus Ranperda Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Agusriansyah Ridwan. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Sumber pendapatan asli daerah (PAD) di luar pajak dan retribusi masih berpeluang diperluas melalui optimalisasi aset, barang milik daerah (BMD), badan layanan umum daerah (BLUD) hingga sumber daya yang dimiliki perangkat daerah.

Upaya tersebut menjadi salah satu fokus Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah DPRD Kaltim, yang akan menginventarisasi potensi yang selama ini belum optimal sekaligus menyiapkan dasar hukum agar pemanfaatannya memiliki legal standing yang jelas.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengatakan pembahasan Ranperda diarahkan untuk mencari sumber pendapatan daerah di luar pajak dan retribusi.

Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan ruang untuk mengembangkan sumber pembiayaan baru seiring pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, setiap upaya optimalisasi tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah daerah itu didorong untuk melakukan creative financing,” kata Agusriansyah, Selasa, 18 Agustus 2026.

Salah satu yang akan menjadi perhatian Pansus adalah aset dan barang milik daerah (BMD) yang dimiliki Pemprov Kaltim. Aset tersebut akan diinventarisasi untuk melihat potensi pemanfaatannya sehingga tidak hanya menjadi barang yang dikuasai pemerintah, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.

“Optimalisasi aset, optimalisasi BMD-BMD yang dimiliki oleh Pemprov,” ujarnya.

Selain aset, Pansus juga akan melihat potensi badan layanan umum daerah (BLUD), termasuk yang berada di rumah sakit maupun perangkat daerah lainnya. Agusriansyah menilai sumber daya tersebut masih dapat dikembangkan untuk menghasilkan pendapatan baru.

“Bagaimana BLUD-BLUD yang ada di rumah sakit, yang ada di dinasnya, bisa dioptimalisasi,” jelasnya.

Menurut Agusriansyah, inventarisasi diperlukan untuk menentukan potensi mana saja yang dapat dimasukkan dalam pengaturan Ranperda.

Sebagian sumber pendapatan sebenarnya sudah berjalan, tetapi masih membutuhkan penguatan dasar hukum agar pelaksanaannya memiliki kepastian.

“Pendapatan yang sudah berjalan selama ini ada. Cuma ada yang perlu diperkuat legal standing-nya,” tuturnya.

Ia menegaskan, Ranperda ini tidak diarahkan untuk menambah pungutan kepada masyarakat.

Fokusnya adalah mengoptimalkan aset dan sumber daya pemerintah daerah, termasuk yang berada di perangkat daerah, BMD maupun BUMD.

“Ini tidak terkait soal bagaimana langsung kepada masyarakat dilibatkan memberikan retribusi pajak,” katanya.

Agusriansyah mengatakan pembahasan Ranperda juga harus memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu, Pansus akan melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat dan membandingkan pengaturannya dengan regulasi mengenai pajak dan retribusi.

“Harus dikonsultasikan di pemerintah pusat supaya tidak bertentangan dengan di atasnya,” pungkasnya.

Related posts

Penjualan Bendera di Samarinda Lesu, Warga Pilih Gunakan Atribut Lama

Rizki

UMKM Kaltim Harus Mampu Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Ratu

Populasi Kambing Kaltim Menyusut, Konsumsi Daging Domba Justru Melonjak

Emmy Haryanti