infosatu.co
DPRD KALTIM

Jahidin Nilai Perubahan Jam Kerja ASN Harus Sesuai Aturan Nasional

Teks: Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin.

Samarinda, infosatu.co – Kebijakan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengubah jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pukul 08.00 menjadi 07.30 WITA, menuai perhatian Anggota DPRD Kaltim, Jahidin.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus ditinjau dari sudut aturan nasional dan sinkronisasi lintas sektor agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana.

Jahidin menekankan bahwa jam kerja ASN merupakan bagian dari sistem birokrasi nasional yang terstruktur, sehingga perubahan di tingkat daerah harus berada dalam koridor yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kebijakan ini tentu berasal dari gubernur, dan ASN itu acuan kerjanya merujuk ke struktur yang lebih tinggi. Kalau ada perubahan, idealnya tetap dalam koordinasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya di Samarinda, Senin, 2 Juni 2025.

Surat Edaran Gubernur yang dimaksud adalah SE Nomor 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025, yang berlaku mulai 1 Juni 2025.

Dalam edaran tersebut, ASN Pemprov Kaltim diminta masuk lebih awal menjadi pukul 07.30 WITA, berlaku untuk perangkat daerah dengan lima hari maupun enam hari kerja.

Adapun total jam kerja tetap mengacu pada standar nasional, yaitu 37 jam 30 menit per minggu.

Jahidin menyatakan bahwa niat untuk meningkatkan disiplin kerja patut diapresiasi.

Namun, perubahan seperti ini harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem lain seperti pendidikan dan layanan publik.

“Jam kerja itu berkaitan juga dengan anak sekolah, jam layanan publik, dan urusan lintas sektor lainnya. Kalau tidak sinkron, nanti malah jadi kebingungan teknis,” tambahnya.

Menurutnya, sekalipun otonomi daerah memberi keleluasaan, tidak berarti semua kebijakan bisa langsung dijalankan tanpa pertimbangan koordinatif.

Ia menyebut perubahan ini bisa menimbulkan kesan tidak seragam dan bahkan mengundang kritik dari daerah lain.

“Pendidikan, keamanan, termasuk jam kerja ASN itu kan sifatnya seragam nasional. Kalau Kaltim jalan sendiri, bisa jadi bahan kritikan provinsi lain,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan efisiensi layanan pemerintahan.

“Jadi jam kerja dibagi menjadi dua pola utama, dengan perangkat daerah pelayanan langsung memiliki sistem enam hari kerja, sementara unit kerja sistem shift tetap diatur masing-masing kepala OPD,” jelasnya.

Related posts

DPRD Kaltim Nilai Pemkot Samarinda Serius Atasi Banjir Lewat Proyek Malam Hari

Adi Rizki Ramadhan

Jahidin: 211 Desa di Kaltim Belum Teraliri Listrik, Padahal Kaya Batu Bara

Adi Rizki Ramadhan

Longsor di TPU Samarinda, DPRD Kaltim Minta Warga Segera Ajukan Surat

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page