Kukar, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Hotel Elty Smart Lesong Batu, Kecamatan Tenggarong, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (26/6/2024).
Proses Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 43 TPS ini merupakan buntut sengketa perselisihan suara dan jatah kursi DPR RI antara PAN dengan Partai Demokrat pada Pemilu yang berlangsung Februari 2024.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menjelaskan bahwa PUSS ini berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Juga, sesuai dengan surat Keputusan KPU Nomor 767 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum 2024.
PUSS ini dilaksanakan hingga besok. Selama dua hari tersebut, KPU Kukar akan menghitung sekitar 10 ribu surat suara DPR RI dari 43 TPS yang terdiri dari 12 kecamatan se-Kukar.
Untuk panel 1, meliputi penghitungan di Anggana, Samboja, Samboja Barat, Muara Muntai dan Kenohan. Sedangkan panel 2 meliputi, Tenggarong Seberang, Kembang Janggut, Loa Kulu dan Muara Badak. Kemudian, panel 3 meliputi kecamatan, Muara Kaman, Loa Janan dan Tenggarong.
“Sekitar seribu lebih surat suara dihitung ulang dan terbagi atas tiga panel, kami akan melakukan penghitungan sampai besok. Saat penghitungan juga kondisinya kondusif dan dijaga oleh pihak kepolisian,” urai Rudi Gunawan.
Diketahui, pemohon dari Partai Demokrat mengajukan permohonan kepada MK atas termohon PAN tentang selisih perolehan suara, yang disebabkan ada perbedaan hasil antara Model C HASIL-DPR/SALINAN dan Model D HASIL KECAMATAN- DPR di sembilan kabupaten/kota di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur.
Dengan rincian, penambahan suara termohon PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara pemohon Partai Demokrat sebanyak 183 suara.
Disandingkan perolehan suara menurut termohon dan pemohon ialah, PAN sebanyak 111.141 suara jadi 110.775 suara dan Partai Demokrat sebanyak 110.752 suara menjadi 110.935 suara.
KPU Kukar memastikan tidak ada surat suara yang rusak selama penghitungan berlangsung. Penghitungan itu dihadiri Bawaslu, pemohon partai Demokrat dan Termohon PAN serta beberapa partai, yaitu Golkar, PDIP, PKS, dan Partai Gerindra.
Setelah dilakukan perhitungan ini akan ada rekap dari kecamatan, kabupaten hingga provinsi dan selesai sebelum tenggat waktu 1 Juli mendatang.
“Kami berharap cepat selesai sesuai dengan timeline, harapan kami tanggal 30 Juni sudah kami berikan ke KPU Kaltim,” pungkas Rudi.