infosatu.co
HUKUM

DuaTerdakwa Penipuan Bisnis Investasi Tambang Digital Dituntut 3 Tahun Penjara

Makassar,infosatu.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) membacakan surat tuntutan untuk dua tersangka Hamsul HS, dan Sulfikar Kedua tersangka terjerat dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pada bisnis investasi bodong tambang digital Algopack. Rabu (14/7/2022).

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh saksi korban Jimmy Chandra.

“Sebelumnya kasus tersebut pernah dilaporkan dengan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polda Sulsel, dimana korban awalnya telah memberikan dana yang cukup besar kepada terdakwa Hamsul HS, dan Sulfikar, namun bisnis yang dijanjikan tidak membuahkan hasil” beber Soetarmi pada media.

Menurutnya, awal kasus tersebut terdakwa menjanjikan korban, akibat janji itu mengakibatkan saksi korban Jimmi Chandra mengalami kerugian senilai Rp 5.979.500.000,-(lima miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Lebih lanjut, kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Related posts

Mediasi Gugatan Basri Rase Kembali Buntu, Kubu Ali Ridha Siapkan Gugatan Balik

Rizki

RUU Masyarakat Adat Mandek 16 Tahun, Akademisi Desak Pemerintah dan DPR Segera Tuntaskan

Emmy Haryanti

Pengguna Jasa Pertanyakan Dasar Hukum SPK TKBM di KSOP Satui, Minta Evaluasi Kemenhub

Emmy Haryanti