infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

DPRD Samarinda Bahas Pengaduan Warga Terkait Kompensasi Lahan Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka, BPKAD Tegaskan Status Aset Belum Tuntas

Teks: Kabid Aset BPKAD kota Samarinda, Yusdiansyah. (Foto: Dok/Pemkot Samarinda)

Samarinda, Infosatu.co– Persoalan dugaan pembayaran kompensasi atau hibah lahan yang belum terselesaikan di sepanjang Jalan Tembusan Sambutan menuju Merdeka menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Samarinda, Jumat, 16 Oktober 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Kantor DPRD Kota Samarinda tersebut membahas surat pengaduan masyarakat sekaligus permohonan tindak lanjut atas permasalahan tanah yang terdampak pembangunan akses jalan tersebut.

Dalam rapat itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa akses jalan yang dipermasalahkan hingga kini belum tercatat sebagai aset daerah. Salah satu penyebabnya adalah proses administrasi surat hibah dari masyarakat yang belum diselesaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Karena proses pencatatan sebagai aset itu administrasi surat hibahnya dari masyarakat belum diselesaikan oleh PUPR,” jelas Yusdiansyah.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan ini perlu dimulai dengan memastikan kembali perencanaan awal pembangunan jalan, khususnya terkait kebutuhan lebar lahan yang digunakan. Menurutnya, kejelasan dokumen perencanaan menjadi dasar penting untuk mencocokkan kebutuhan lahan dengan hasil pengukuran di lapangan.

Berdasarkan pengukuran yang telah dilakukan BPKAD melalui bidang aset, lebar jalan eksisting atau kondisi jalan yang sudah ada dan disemen tercatat sekitar 5 meter, dengan panjang mencapai 5.252 meter.

“ersoalan muncul setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai pekerjaan tambahan berupa pembangunan drainase di salah satu sisi jalan, dengan kebutuhan lahan yang diperkirakan mencapai 2 meter,” ujarnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar bagi warga terdampak, yakni apakah lebar lahan yang dibutuhkan dalam perencanaan awal hanya 5 meter atau mencapai 7 meter, termasuk kebutuhan untuk pembangunan drainase.

“Yang menjadi permasalahan, yang direncanakan ini berapa meter? Itu yang kami tidak ketahui,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai luas lahan yang seharusnya digunakan. Karena itu, koordinasi dengan Dinas PUPR diperlukan untuk memastikan ukuran dalam dokumen perencanaan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan di lapangan.

Apabila hasil konfirmasi menunjukkan bahwa kebutuhan lahan dalam perencanaan mencapai 7 meter, BPKAD akan melakukan pengukuran ulang berdasarkan lebar tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai luas tanah masyarakat yang terdampak pembangunan jalan.

“Kalau seandainya 7 meter, kami akan lakukan pengukuran ulang dengan lebar 7, sehingga nanti akan diketahui masyarakat yang terdampak itu sebenarnya pemotongannya berapa dari luas tanah yang mereka kuasai,” jelasnya.

Menurutnya, kepastian ukuran lahan menjadi hal penting agar penanganan pengaduan masyarakat dapat dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang jelas. Dengan demikian, luas tanah yang digunakan untuk pembangunan dapat diidentifikasi secara terukur dan menjadi dasar bagi tindak lanjut persoalan kompensasi maupun hibah yang dipersoalkan warga.

Ia juga mendorong Dinas PUPR untuk segera memastikan dan menuntaskan kejelasan perencanaan awal pembangunan jalan tersebut. Pasalnya, dokumen perencanaan merupakan titik awal untuk menentukan kebutuhan lahan sekaligus mendukung penyelesaian administrasi aset daerah.

“Yang pasti, perencanaan itu apakah 5 meter lebarnya atau 7 meter,” pungkasnya. (ADV)

Related posts

Karhutla Tewaskan Lansia di Samarinda, BPBD Jelaskan Kawasan Rawan di Dekat Permukiman

Musriva

Dishub Samarinda Siapkan Parkir Berlangganan bagi PNS, Pemkot Ingin Jadi Contoh bagi Masyarakat

Musriva

Dinkes Kota Samarinda Beri Tanggapan Balita 1 Tahun di Samarinda Meninggal Usai Sesak Napas

Musriva