
Samarinda, infosatu.co – Usulan PT Kaltim Diamond Coal (KDC) untuk melakukan tukar guling lahan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timu (Kaltim) kembali menuai respons dari DPRD Kaltim.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menilai niat swasta untuk membuka akses jalan dan kawasan wisata religi patut diapresiasi, namun seluruh mekanisme hukum harus dipenuhi sebelum masuk ranah legislatif.
Menurut Agus, gagasan PT KDC membuka jalan alternatif sepanjang 3 kilometer yang menghubungkan Jalan MT Haryono hingga Ringroad Suryanata bisa memberi manfaat nyata.
“Kalau jalan itu dibebaskan dan jadi aset pemerintah provinsi, tentu fasilitas masyarakat bertambah. Jalan alternatifnya juga bertambah, jadi saya kira secara fisik menguntungkan baik untuk pemerintah maupun pihak swasta,” katanya usai RDP, Senin, 22 September 2025.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses tukar guling harus lebih dulu ditinjau secara yuridis oleh gubernur.
“Kami menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah provinsi dulu. Kalau secara hukum memenuhi syarat, barulah masuk ke DPRD untuk dibahas. Jadi tahapannya harus jelas,” tegasnya.
Agus mencontohkan skema serupa pernah dilakukan di Balikpapan, di mana pihak swasta membangun akses jalan sekaligus mengembangkan kawasan bisnis.
“Tidak ada masalah kalau swasta mau mengembangkan wilayahnya. Tapi harus jelas dulu hitungan teknisnya, apakah tukar guling ini benar-benar menguntungkan pemerintah atau tidak,” ujarnya.
Terkait tanah seluas 0,4 hektare yang disebut bermasalah karena overlap dengan lahan Dinas Perkebunan, Agus menilai itu bukan ranah DPRD untuk mengulas detail teknis.
“Itu nanti pasti ada kajian pemerintah. Apakah bangunannya harus dibongkar, apakah nilainya seimbang, semua ada hitungan teknisnya,” katanya.
Lebih jauh, Agus mengungkapkan lahan milik Pemprov yang terdampak sebenarnya relatif kecil.
“Lahan Pemprov itu hanya di bagian depan, sekitar 200 meter panjangnya dengan lebar 20 meter, dan sebagian memang ada bangunannya. Kalau ada perencanaan yang benar, tentu pemerintah akan melihat dari sisi keuntungan,” jelasnya.
Agus juga mengingatkan agar usulan ini tidak berhenti pada diskusi teknis, tapi benar-benar diproses sesuai mekanisme hukum.
“Pemerintah provinsi yang mengajukan ke DPRD, bukan sebaliknya. Kalau gubernur sudah mengajukan dan memenuhi syarati hukum, DPRD siap membahas. Tapi jangan sampai proses ini dipaksakan sebelum semuanya jelas,” tutupnya.