infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Disnaker Kaltim Terima 30 Aduan THR, Sebagian Tak Lengkap dan Dicabut

Teks: Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi

Samarinda, infosatu.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) mengungkapkan telah menerima sekitar 30 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) usai Lebaran 2025. Hal ini disampaikan usai rapat dengar pendapat bersama DPRD Kaltim dan pegawai Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), Senin, 28 April 2025.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan bahwa aduan tersebut diterima melalui posko pengaduan yang sempat dibuka menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah namun tidak semua aduan disampaikan secara lengkap.

“Kurang lebih ada 20 sampai 30 aduan. Tapi memang tidak semuanya sempurna, ada yang tidak mencantumkan data lengkap, ada juga yang saat kami hubungi tidak merespons,” jelasnya.

Meskipun demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan yang masuk. Namun beberapa kasus terpaksa dihentikan karena pelapor mencabut aduan, atau tidak bisa dihubungi lagi.

“Kita tetap fasilitasi selama memang masih bisa ditindaklanjuti. Tapi kalau datanya tidak lengkap atau kontaknya tidak aktif, ya tentu sulit,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR tetap mengacu pada ketentuan nasional, yakni denda sebesar 5 persen dari nilai THR. Kendati demikian, tujuan Disnakertrans bukan semata memberi sanksi.

“Yang kami tekankan adalah kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pekerja, bukan mengejar dendanya,” tegas Rozani.

Dalam beberapa kasus, perusahaan langsung dipanggil untuk klarifikasi. Ia mencontohkan penanganan terhadap RSHD yang turut dibahas dalam RDP.

“Rumah Sakit Haji Darjad juga kita panggil. Intinya kita komunikasikan supaya hak pekerja tetap dipenuhi,” katanya.

Ditanya soal progres penanganan, Rozani menyebut baru sekitar 10 persen kasus yang benar-benar tuntas. Sisanya masih dalam proses atau belum bisa ditindak karena keterbatasan data.

“Ada juga aduan yang sebenarnya bukan ranah privat, misalnya guru atau tenaga kehutanan yang tidak di bawah perusahaan swasta. Untuk itu kami teruskan ke kementerian terkait,” jelasnya.

Rozani juga mengingatkan bahwa pemberian THR adalah hak normatif pekerja dan telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Besaran THR biasanya setara satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun. Bagi yang masa kerjanya belum genap, perhitungannya secara prorata.

“Kalau baru kerja tiga bulan, ya hitungannya tiga per dua belas dikali gaji. Misalnya gajinya Rp4 juta, maka THR-nya ya disesuaikan,” paparnya.

Selain THR, Rozani turut menyinggung pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang masih belum diterapkan merata di lapangan. Ia menegaskan bahwa pembayaran upah di bawah UMK, kecuali untuk usaha mikro tertentu, merupakan pelanggaran hukum.

“Kalau di bawah UMK itu pidana. Hanya usaha mikro yang punya toleransi dengan syarat tertentu, seperti omset dan jumlah pekerja. Tapi di luar itu, perusahaan wajib bayar sesuai UMK,” tegasnya.

Disnaker membuka ruang bagi pekerja untuk melapor jika menemukan perusahaan yang tidak patuh.

“Silakan adukan ke pengawasan kami. Nanti kami cek, apakah sudah ada penetapan UMK-nya dan apakah dilaksanakan sesuai,” ucapnya.

Rozani menutup dengan harapan agar perusahaan di Kaltim semakin patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan demi perlindungan pekerja.

“Kami tidak mau buru-buru menghukum. Tapi kalau sudah diingatkan dan tetap melanggar, tentu ada konsekuensinya,” tutupnya. (ADV/DiskominfoKaltim)

Editor : Nur Alim

Related posts

Seno Aji Sambut Ribuan Warga dalam Agenda Ramah Tamah Iduladha

Martinus

Pemprov Kaltim Serahkan 21 Sapi Kurban di Masjid Raya Samarinda

Adi Rizki Ramadhan

Iduladha di Islamic Center, Seno Aji Ajak Masyarakat Teladani Nabi Ibrahim

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page