infosatu.co
Diskominfo Kutim

Bupati Ardiansyah Desak Disdikbud Tuntaskan Perbup ATS dalam 1 Tahun

Teks: Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

Kutim, infosatu.co – Bupati Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan komitmennya mempercepat penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayahnya.

Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim tidak hanya bergerak cepat, tetapi juga memenuhi target yang telah dipatok secara tegas oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah Peraturan Bupati Tentang ATS.

Pada kegiatan Launching Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 di Sangatta, Jumat, 21 November 2025, Ardiansyah kembali menyoroti persoalan ATS sebagai salah satu isu krusial yang harus ditangani lintas sektor.

Ia memerintahkan jajarannya di Disdikbud untuk mempercepat pemetaan sekaligus eksekusi program yang selama ini berjalan tersendat karena berbagai kendala administratif maupun teknis.

“Saya minta kepada Disdikbud, Pak Mulyono, harap satu tahun ini diselesaikan,” tegas Ardiansyah, sembari menagih percepatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Wajib Belajar 13 Tahun.

Ardiansyah menilai keberadaan Perbup tersebut penting sebagai payung hukum yang lebih operasional untuk menindaklanjuti regulasi nasional mengenai wajib belajar.

Tanpa instrumen hukum daerah, program penanganan ATS, terutama untuk menjangkau anak usia, SD, SMP dan SMA, dinilai rawan terhambat, baik dari sisi pendanaan maupun koordinasi dengan perangkat kecamatan dan desa.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penyelesaian Perbup harus menjadi prioritas agar tidak mengganggu rangkaian program kerja lain yang sudah dirancang.

Menurutnya, dokumen regulasi itu bukan hanya formalitas, tetapi menjadi tulang punggung bagi upaya integrasi data, sistem pelaporan sekolah, hingga penguatan peran pemerintah desa dalam pendataan ulang ATS.

Di sisi lain, Ardiansyah menekankan bahwa percepatan penyusunan Perbup bukan berarti mengabaikan proses konsultasi publik dan harmonisasi peraturan.

Ia meminta Disdikbud tetap melakukan pengecekan silang regulasi agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan provinsi maupun pusat.

Namun, ia mengingatkan bahwa proses tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi lambatnya kerja teknis di lapangan.

Lebih lanjut, Ardiansyah juga meminta Disdikbud menjalin kolaborasi lebih ketat dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar data ATS terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Integrasi tersebut dianggap penting untuk mencegah tumpang tindih data, memastikan identitas setiap anak, serta mempercepat validasi kelayakan program bantuan pendidikan.

Dengan pemetaan ATS yang jelas, aturan daerah yang kuat, serta koordinasi multi-stakeholder, pemerintah dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menuntaskan masalah yang selama ini dianggap menjadi hambatan pembangunan sumber daya manusia di daerah. (Adv).

Related posts

Seno Aji: Pemprov Kaltim Komitmen Bangun UMKM

Firda

Bupati Kutai Timur Tegaskan Pentingnya Penguatan Pembinaan Atlet

Martin

Bupati Kutim: Integrasi Data Air Bersih Desa, Perumdam Harus Bergerak Cepat

Martin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page