Samarinda, Infosatu.co – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim) Buyung Dodi Gunawan meminta pemerintah kabupaten/kota mulai mengantisipasi ancaman banjir, banjir rob, dan tanah longsor menjelang puncak musim hujan.
Kesiapsiagaan tersebut menjadi perhatian Pemprov Kaltim setelah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama beberapa bulan terakhir. Kini, pemerintah daerah mulai mengalihkan fokus pada potensi bencana hidrometeorologi yang diperkirakan meningkat pada akhir 2026 hingga April 2027.
Buyung mengatakan, berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), puncak musim hujan diperkirakan berlangsung pada Desember 2026 hingga Januari 2027. Namun, di sejumlah wilayah, hujan berpotensi terus berlangsung sampai Maret bahkan April 2027.
“Kita sudah mulai harus beralih dari penanganan karhutla ke persiapan menghadapi bencana berikutnya, yakni banjir dan tanah longsor. Kita perlu melihat bersama peta wilayah rawan bencana dan menyiapkan langkah antisipasi apabila terjadi bencana,” ujarnya dalam Rapat Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Banjir, Banjir Pesisir (Rob), dan Gerakan Tanah Longsor Kaltim, Rabu, 4 November 2026.
Pemetaan risiko menunjukkan ancaman banjir kategori tinggi tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Sementara itu, potensi tanah longsor kategori tinggi teridentifikasi di delapan kabupaten/kota dan banjir rob di tujuh kabupaten/kota.
Kondisi tersebut membuat kesiapan pemerintah daerah tidak cukup hanya berfokus pada penanganan saat bencana terjadi. Menurut Buyung, langkah mitigasi hingga penanganan pascabencana juga perlu direncanakan sejak dini.
Data kejadian banjir pada tahun-tahun sebelumnya pun perlu menjadi bahan evaluasi untuk menentukan wilayah prioritas dan langkah penanganan. Selain itu, koordinasi antara BPBD provinsi, BPBD kabupaten/kota, dan instansi terkait harus diperkuat.
Pembahasan kesiapsiagaan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 300.2.3/6044/BPBD-II Tahun 2026 tentang Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Ancaman Bencana Banjir, Banjir Pesisir (Rob), dan Gerakan Tanah Longsor.
Melalui rapat tersebut, pemerintah daerah diminta memastikan pemantauan kawasan rawan, kesiapan personel, serta ketersediaan peralatan penanggulangan bencana. Dengan begitu, langkah penanganan dapat segera dilakukan ketika ancaman banjir maupun longsor terjadi.
