infosatu.co
Diskominfo Kutim

Ardiansyah Perintahkan Pembentukan Payung Hukum Penanganan ATS

Teks: Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman

Kutim, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan ambisinya memberantas maraknya kasus Anak Tidak Sekolah (ATS).

Instruksi terbaru datang dari Bupati Ardiansyah Sulaiman, yang meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera membentuk payung hukum mengenai penerapan Wajib Belajar 13 Tahun.

Ia menilai kebijakan itu sudah mendesak karena menyangkut masa depan generasi muda.

Arahan tersebut disampaikan Ardiansyah selepas menghadiri Rapat Paripurna ke-XI DPRD Kutim di kawasan Bukit Pelangi, Jumat, 21 November 2025.

Menurutnya, kewajiban mengikuti pendidikan sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga tingkat menengah atas harus diatur secara resmi agar dapat dijalankan tanpa keraguan di lapangan.

Ardiansyah menilai pembentukan aturan itu merupakan langkah krusial untuk memastikan tidak ada anak yang tercecer dari sistem pendidikan daerah.

Ia meminta Disdikbud menyusun regulasi awal sembari menunggu bentuk kebijakan permanen yang akan dipilih pemerintah daerah.

“Kita butuh aturan yang jelas agar semua pihak memahami tanggung jawabnya. Saya minta dinas segera menyiapkan rancangan regulasi, entah nantinya menjadi perda atau bentuk lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kewajiban belajar dari PAUD hingga SMA/SMK merupakan konsekuensi logis dari status pendidikan usia dini yang kini sudah menjadi keharusan bagi anak-anak.

Bupati menekankan bahwa pengetatan aturan ini ditujukan untuk mencegah anak terjerumus menjadi ATS.

Menurut dia, pintu pencegahan harus dibuka sedini mungkin.

“Kalau kita mau menekan angka anak yang tidak bersekolah, titik awalnya ya sejak mereka memulai pendidikan dasar,” tuturnya.

Sementara itu, Disdikbud Kutim telah menyelesaikan penyusunan Rencana Aksi Daerah Strategi Anti Anak Tidak Sekolah.

Dokumen tersebut akan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah untuk memetakan kondisi di lapangan, mendeteksi kasus anak putus sekolah, serta mengupayakan agar mereka dapat kembali ke bangku pendidikan.

Penyusunan strategi ini menandai kesungguhan Pemkab Kutim menangani persoalan yang sejak lama menjadi tantangan pembangunan sumber daya manusia di daerah itu.

Dengan kombinasi kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun dan implementasi strategi anti ATS, pemerintah berharap penanganan dapat berlangsung lebih terukur, sistematis, dan berkelanjutan.

Kutim menargetkan, regulasi yang matang kelak akan memberi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memastikan orang tua memenuhi kewajiban menyekolahkan anaknya.

Pemerintah optimistis langkah ini bukan hanya akan memperkecil kesenjangan pendidikan, tetapi juga memperkuat daya saing daerah dalam jangka panjang. (Adv).

Related posts

Seno Aji: Pemprov Kaltim Komitmen Bangun UMKM

Firda

Bupati Kutai Timur Tegaskan Pentingnya Penguatan Pembinaan Atlet

Martin

Bupati Kutim: Integrasi Data Air Bersih Desa, Perumdam Harus Bergerak Cepat

Martin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page