Penulis : Lilik Sismiati – Editor : Putri
Balikpapan, infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Balikpapan dalam rapat Rancangan Tata Tertib (Tatib) melibatkan pakar hukum dibidangnya.
Dalam rapat yang dihadiri oleh 13 anggota dewan ini, rapat rancangan Tatib dipimpin Ketua Fraksi Golkar Andi Arif Agung atau kerap disapa A3.
“Rancangan Tatib ini merupakan mekanisme kelembagaan, yang akan mengatur didalam DPRD Kota Balikpapan, baik itu pimpinan, fraksi, alat kelengkapan dewan (AKD), sampai kepada persoalan seperti masalah rapat anggota dewan,” tutur Andi Arif Agung (25/9/2019).
Pembahasan rancangan Tatib kali ini bukan hanya dihadiri oleh para anggota dari fraksi partai di DPRD, namun juga menghadirkan pakar hukum dan juga mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Balikpapan.
“Kehadirian pakar hukum dalam pembahasan rancangan tatib memang sangat diperlukan, karena dewan sendiri membutuhkan masukan-masukan yang berhubungan dengan persoalan legal drafting, jadi penyusunan rancangan tatib yang nantinya akan diperdakan, maka dari itu diperlukannya para pakar hukum, karena mereka yang jauh lebih paham dan lebih tahu dalam penyusunan legal draftingnya,” jelasnya.
Pansus dalam hal ini diberikan waktu hingga bulan Desember dalam penyusunan rancangan tatib, apabila belum selesai maka akan menggunakan tatib yang lama sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Kenapa menggunakan PP Nomor 12 Tahun 2018 dikarenakan acuannya jelas dan memang mengadopsi semuanya dari situ, kemudian tinggal hanya menambahkan apa yang sesuai dengan situasi kelembagaan di DPRD Balikpapan yang pastinya berbeda dengan DPRD di daerah-daerah yang lain,” pungkas A3.